Barito Timur 2 menit baca • 27 Jul 2026

Bupati Bartim Dorong DAD Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Penjaga Adat Dayak

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 27 Juli 2026 - 14:18 WIB
Ukuran Teks:
Bupati Bartim Dorong DAD Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Penjaga Adat Dayak
Keterangan Gambar: Bupati Barito Timur M Yamin mengukuhkan Pengurus Dewan Adat Dayak Bartim masa bakti 2026-2031 di Tamiang Layang.

 

 

TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Timur (Bartim), M. Yamin, mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga persatuan, memelihara stabilitas daerah, serta melestarikan adat dan budaya Dayak. Hal itu disampaikan saat pengukuhan Pengurus DAD Kabupaten Barito Timur masa bakti 2026–2031 di Tamiang Layang, Senin.

Yamin mengatakan, peran DAD tidak hanya terbatas pada pelestarian tradisi, tetapi juga mencakup penguatan kerukunan masyarakat dan penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan kearifan lokal.

Ia berharap pengurus yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga harkat, martabat, dan marwah masyarakat Dayak di Barito Timur.

“Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Bartim,” ujarnya.

Menurut Yamin, keberagaman masyarakat Barito Timur, termasuk sub-suku Dayak Ma'anyan, Lawangan, dan Dusun, merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Keharmonisan antarkelompok masyarakat juga perlu dipertahankan untuk mendukung pembangunan daerah.

Selain melestarikan budaya, DAD diharapkan berperan dalam menjaga ketenteraman masyarakat, membantu penyelesaian sengketa adat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta.

Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Dalam regulasi tersebut, DAD kabupaten dan kota memiliki tugas mengoordinasikan serta melakukan supervisi terhadap Dewan Adat Dayak tingkat kecamatan dan kedamangan, termasuk mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan dan pelestarian adat istiadat serta hukum adat Dayak.

DAD juga berperan dalam pembinaan kelembagaan adat, pengawasan pelaksanaan hukum adat, pengukuhan tokoh adat, serta pemberian pertimbangan terkait hukum adat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut masyarakat adat.

Melalui penguatan peran tersebut, Pemkab Barito Timur berharap DAD dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberagaman, melestarikan identitas budaya Dayak, serta mendukung pembangunan daerah yang harmonis. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!