TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Timur M. Yamin menegaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya nominal anggaran. Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 di ruang rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/8/2026).
“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” tegas M. Yamin.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III dan IV, serta staf perencanaan di lingkungan Pemkab Barito Timur.
Dalam arahannya, M. Yamin meminta seluruh OPD tidak memandang pagu indikatif sekadar sebagai batas anggaran yang harus dihabiskan. Sebaliknya, anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, mulai dari RPJMD dan RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA, hingga APBD. Setiap program harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan nasional, provinsi, dan daerah serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Bupati juga meminta OPD mengevaluasi kegiatan yang kurang prioritas, tidak memiliki keluaran yang jelas, atau memberikan manfaat rendah. Setiap usulan anggaran wajib dilengkapi indikator kinerja, target, serta ukuran keluaran (output) dan hasil (outcome) yang terukur.
Dari sisi belanja, ia mendorong efisiensi pada pengeluaran operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium, serta belanja barang dan jasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Sementara itu, belanja modal harus diarahkan pada pembangunan atau pengadaan aset yang benar-benar dibutuhkan dan mendukung target pembangunan daerah.
Apabila usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melampaui pagu indikatif, OPD diminta menyesuaikan dan menentukan kembali prioritas kegiatan. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
M. Yamin turut mengingatkan OPD agar memperhatikan sumber pendanaan setiap program, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber lainnya sesuai ketentuan. Penyusunan RKA juga harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran BPKAD Barito Timur, Bira Boenanza, SE., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.
Menurutnya, pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kemampuan keuangan daerah sekaligus menjadi acuan bagi OPD dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan secara terarah serta realistis.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh OPD diharapkan mampu menyusun anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pelayanan dasar, serta prioritas kepala daerah.
Penyusunan anggaran yang terukur dan berorientasi pada hasil diharapkan menghasilkan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 yang sehat serta mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Timur. (Kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!