TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur memperkuat tata kelola aset desa melalui sosialisasi bagi kepala urusan umum desa dan admin kecamatan se-Kabupaten Barito Timur, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban pencatatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset yang bersumber dari anggaran desa.
Plt. Kepala DPMDSos Barito Timur, Osa Awatanu, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman perangkat desa mengenai tata kelola aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib karena setiap anggaran yang dikeluarkan dari APBDes dan menghasilkan barang atau aset harus tercatat dengan baik,” ujar Osa.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Melalui sosialisasi ini, seluruh desa diharapkan mampu melakukan pencatatan dan pelaporan aset secara tertib serta sesuai ketentuan.
Pelaporan aset desa juga merupakan kewajiban pemerintah desa dalam memenuhi permintaan data dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Untuk pelaporan tahun ini, aset yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pada 2025.
Selain itu, desa diminta memperbaiki dan melengkapi data aset dari tahun-tahun sebelumnya yang masih belum tercatat secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi sekaligus kesempatan berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai kendala pengelolaan aset di masing-masing desa.
Salah satu persoalan yang dibahas ialah pemanfaatan atau peminjaman aset desa oleh masyarakat. Aset yang dipinjam berpotensi mengalami kerusakan atau hilang apabila tidak disertai pemahaman mengenai tata cara penggunaan dan tanggung jawab peminjam.
Menurut Osa, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar aset desa dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tetap terpelihara.
Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga aset desa tidak hanya berada pada perangkat desa, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab, aset yang diperoleh melalui anggaran desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama.
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan pukul 13.00–15.00 WIB. Kegiatan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas administrasi aset serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik desa di Kabupaten Barito Timur. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!