Diduga Wanprestasi, Warga Palangka Raya Terancam Kehilangan Salah Satu Tempat Kuliner Top
Tim redaksi

potret kalteng 01 Jun 2024, 16:29:08 WIB Palangka Raya
Diduga Wanprestasi, Warga Palangka Raya Terancam Kehilangan Salah Satu Tempat Kuliner Top

Keterangan Gambar : Tim kuasa Hukum Yunu, Adv. Jeffriko Seran, S.H dan Tim


Potretkalteng.com -  PALANGKA RAYA - Sepinggan Berdua wadah kuliner warga Palangka Raya terancam bubar akibat dari pada terjadinya salah satu pihak yang ada di dalam strukturnya melakukan perbuatan Wanprestasi dalam perjanjian terbentuknya Sepinggan Berdua, Sabtu (1/06/2024)

Sejarah dalam berdirinya Sepinggan Berdua ini hasil kolaborasi 2 orang yang mana pihak pertama adalah Yunu klien dari Kuasa Hukum Jeffriko Seran, S.H. & Rekan dan yang kedua Mr. J adalah pihak investor. 

Dalam berdirinya Sepinggan Berdua ini terjadi kesepakatan antara 2 belah pihak dengan Investor sebagai mana dalam perjanjian tersebut ada pembagian saham sebanyak 49% pihak Investor dan 51% saham di pegang oleh founder Yunu. 

Baca Lainnya :

Dalam perjalanan Sepinggan Berdua kurang lebih 8 bulan ini berjalan dengan mulus tanpa ada perselisihan dan iri perihal kepemilikan saham Sepinggan Berdua. 

Waktu kian bergulir muncul bibit perselisihan yang mana perselisihan antara kedua pihak tersebut berawal mula pada 2 bulan yang lalu akibat dari pada omzet yang mulai menurun yang mana itu di sebabkan dari pada siklus usaha dan karakteristik warga Palangka Raya dalam menikmati wisata kuliner. 

Sehingga buntut awal dari omzet yang menurun ini menghasilkan bibit perselisihan yang mana sang investor terbiasa mendapatkan pembagian profit setiap bulan, namun berubah menjadi tidak mendapatkan karena omzet yang menurun. 

Akibat dari pada perselisihan ini Pihak Investor diduga melakukan perbuatan Wanprestasi melakukan pemutusan kerja sama sepihak tanpa adanya izin/kesepakatan Yunu sebagai founder.

"Selain memutuskan kerja sama sepihak pihak investor juga mengambil alih operasional sepenuhnya sampai dengan mengubah nama dari Sepinggan Berdua menjadi Royal Nusantara dan juga tidak hanya itu Mr. j juga mengubah SOP Operasional yang mana tanpa sepengetahuan dari pada Yunu" Ungkap Kuasa Hukum Jeffriko Seran, S.H & Rekan.

Tidak hanya sampai disitu pihak inverstor juga melayangkan somasi kepada Yunu yang mana isi somasinya adalah untuk memberikan catatan keungan selama 2 bulan terakhir, akan tetapi Yunu membantah hal itu karena dia selalu memberikan catatan keuangan selama 2 bulan terakhir malah setiap hari selalu memperlihatkan secara transparan kepada sang investor yang mana omzet sekarang sedang menurun. 

Kuasa Hukum Jeffriko Seran mengatakan "kami hanya menunggu bagaimana pihak Mr. J dan kuasa hukumnya berbuat, namun ketika mereka melayangkan somasi yang mana isi somasi tersebut juga tidak benar adanya maka dalam waktu dekat juga kami akan melayangkan somasi terhadap Mr. J". 

Yunu juga mengungkapkan bahwa "sayang sekali usaha ini yang masih berumur sangat muda harus berakhir dengan perselisihan dan juga kenapa harus melakukan tindakan tersebut sepihak tanpa sepengetahuan saya, dalam dunia usaha itu wajar adanya grafik naik turun omzet jadi jangan heran apalagi dalam dunia bisnis FnB seperti ini"tutupnya.(red)


Alfian







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment