- Davidson Lambung dan Keluarga Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Nilai Kebersamaan
- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Bank Kalteng untuk Perluasan Fasilitas RSUD
- Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
- Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
- Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
- Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
- Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
- SEMMI Kalteng Kritik Kegaduhan Proposal Hewan Qurban di DPRD dan Biro Kesra
- Lakukan Penyegaran, Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama
- Bursa Calon Rektor UPR 2026 Menghangat, Empat Nama Sudah Masuk Pendaftaran
Bahas Raperda, Pansus II DPRD Japuad Kunjungi Kementrian Lingkungan Hidup
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : foto bersama
potretkalteng.com - JAKARTA - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijakarta sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya & meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud.
Baca Lainnya :
- Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN0
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo0
- Komisi Informasi Pusat Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas0
- Pemkab Barsel Jalin Kerjasama Dengan UGM dibidang Pendidikan, Penelitian0
- Pj. Bupati Barsel Hadiri HUT DAMKAR Ke-105 di Surabaya0
Sementara itu, Darwandie, SH, ketua Pansus II, menegaskan, "kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar2 menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka"ungkapnya.
Diketahui bawa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA:
1. Pasal 18b UUD 45
2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan
3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,
Pertemuan dilaksanakan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat).
Beliau menyampaikan, Untuk raperda kab. Kapuas dianggapp sdh memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang dibrikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar2 memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.
Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masy. Adat.
Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat,
ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh:
1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum
2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum
3. Tnah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah
4. Tanah bekas swapraja.(red)
Heryadie
Berita Utama
-
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Momen Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan toleransi di Kalimantan Tengah. Majelis Pimpinan . . .
-
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Universitas Palangka Raya (UPR) dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang aktualisasi ilmu pengetahuan yang berdampak langsung . . .
-
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Barito Raja Berkah (BRB) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat di . . .
-
Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
KUALA KAPUAS, , POTRETKALTENG.COM – UPT Puskesmas Melati melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah Kelurahan Selat Dalam sebagai bagian dari upaya . . .
-
Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang . . .

















