- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bahas Raperda, Pansus II DPRD Japuad Kunjungi Kementrian Lingkungan Hidup
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : foto bersama
potretkalteng.com - JAKARTA - Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dijakarta sehubungan pengayaan Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah dan Raperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat, unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang mengikuti giat ini bersama Anggota Pansus II DPRD kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM menegaskan bahwa klausul atas Raperda ini sungguh sangat Penting kita kaji sedetailnya & meminta para Ahli serta sumber yang telah memiliki Pemahaman sehubungan raperda dimaksud.
Baca Lainnya :
- Bahas Raperda , Pansus II DPRD Kapuas Kunjungi BRIN0
- Pasukan Kontingen Garuda Diberangkatkan Ke Kongo0
- Komisi Informasi Pusat Sebut Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas0
- Pemkab Barsel Jalin Kerjasama Dengan UGM dibidang Pendidikan, Penelitian0
- Pj. Bupati Barsel Hadiri HUT DAMKAR Ke-105 di Surabaya0
Sementara itu, Darwandie, SH, ketua Pansus II, menegaskan, "kita pelajari apa yang menjadi masukan untuk Penjelasan Raperda dimaksud agar isinya benar2 menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi mereka"ungkapnya.
Diketahui bawa beberapa Buah Raperda Regulasi yang untuk pembentukan MHA:
1. Pasal 18b UUD 45
2. Pasal 67 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan
3. Putusan MK No 35 Tahun 2012
4. Lampiran Huruf K UU nomor 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2015,
Pertemuan dilaksanakan di ruang Gedung Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hukum Adat, diterima Melalui Moh. Said (Plt. Dir Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat).
Beliau menyampaikan, Untuk raperda kab. Kapuas dianggapp sdh memenuhi tetapi yang terpenting adalah bagaimana mandat yang dibrikan oleh pusat kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya artinya subjek MHA sebagai wewenang Bupati benar2 memenuhi kata “sepanjang masih ada” bukan mengada ada sifatnya.
Kewenangan KLHK adalah memberikan ijin penguasaan hutan adat yang berada dalam wilayah masyarakat adat setelah diverifikasi, bersifat komunal dan hutan adat tersebut boleh dikomersilkan utuk kepentingan masy. Adat.
Untuk tata ruang yang berada dalam hutan adat akan menyesuaiakan dengan tata ruang hutan adat,
ini berdasarkan peraturan menteri Agraria dan tata ruang nomor 12 tahun 2024.
Pembentukan Perda Kabupaten juga harus memperhatikan Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2014, karena dalam Pasal 3 permen tersebut menyatakan pelaksanaan hak ulayat oleh MHA tidak boleh:
1. Tanah yang sudah dikuasai oleh perorangan atau badan hukum
2. Tanah yang sudah ada dibangun fasilitas umum
3. Tnah yang sdh dibebaskan oleh instansi pemerintah
4. Tanah bekas swapraja.(red)
Heryadie
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















