- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
- Adv. Ajungs Sebut Tudingan Adv. Haruman Terhadap Kliennya Sebagai Tuduhan Tak Berdasar
- Purna Tugas Leonard S. Ampung, Arah Politik Mulai Jadi Sorotan
Breaking News ! Kejari Buntok Tahan 3 Pengurus Dalam Dugaan Korupsi di KONI Barito Selatan

Keterangan Gambar : 3 tersangka ketika ditahan oleh Kejari Barito Selatan saat mengenakan romi Pink
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan menahan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan KONI tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Lainnya :
- Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka0
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi0
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IR selaku Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka. Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp1.119.555.690,00 (satu miliar seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Saefullahnur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna mempercepat proses hukum.
"Tentu ini juga menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya"ungkapnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok. Kejaksaan Negeri Barito Selatan menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya akan dilakukan secepatnya.
Selain itu, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
AR
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .
-
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan pentingnya peran strategis PT Bank Kalteng dalam mendorong pertumbuhan ekonomi . . .
















