- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Terjerat Korupsi Rp458 Juta Dana Desa, Kades Gandring Kini Ditetapkan Tersangka

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Baca Lainnya :
- Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi0
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Barito Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepala Seksi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AM, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AM terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit sebesar dua ratus juta rupiah.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana oleh Desa Gandring pada tahun anggaran 2023, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Dana tersebut telah dicairkan, kecuali untuk Dana Desa tahap III yang tidak dicairkan karena dimasukkan dalam daftar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan audit yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp458 juta. Modus yang digunakan antara lain mark-up harga material dan upah pekerjaan. Selain itu, ditemukan bahwa pekerjaan fisik tidak disertai dengan perencanaan teknis yang memadai seperti ukuran volume pekerjaan, serta pelaksanaannya melampaui tahun anggaran yang berlaku.
Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan di jalan yang berstatus milik Kabupaten Barito Utara, bukan jalan desa, sehingga pelaksanaan program dianggap tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun disusun oleh kepala desa secara sepihak.
Perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah dan saat ini tersangka AM telah ditahan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan.
RT
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















