Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara

Potret kalteng 12 Jun 2026, 18:54:12 WIB Barito Utara
Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Barut, Hj. Nety Herawati & Keadaan jalan pasca hujan




MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Warga di kawasan jalan depan Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) dan rumah ibadah gereja di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluhkan kondisi banjir yang kerap melanda permukiman mereka selama tiga minggu terakhir. 

Baca Lainnya :


Genangan air dilaporkan mulai memasuki halaman dan mengancam bagian dalam rumah warga setiap kali hujan turun.


Kondisi tersebut diduga terjadi pasca-adanya aktivitas penimbunan jalan di lokasi tersebut yang berdampak pada sistem drainase sekitar.


Keluhan Warga dan Respons Anggota Dewan

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai Nasdem, Hj. Nety Herawati, membenarkan adanya keluhan dari masyarakat terkait dampak proyek penimbunan jalan tersebut.


"Setiap hujan sudah tiga minggu ini, setelah penimbunan jalan depan APMS dan depan gereja, selalu banjir. Bahkan air sampai masuk halaman dan dikhawatirkan masuk ke dalam rumah," ujar Nety melalui pesan singkat kepada redaksi, Jumat (12/6/2026).


Nety menyayangkan proyek infrastruktur yang seharusnya memperlancar akses publik justru memicu persoalan baru bagi lingkungan sekitar. 


Warga dilaporkan telah menyampaikan keluhan ini kepada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, namun hingga kini belum mendapatkan penanganan konkret.


Merespons keluhan warga yang belum ditindaklanjuti, Ketua Persatuan Wartawan Barito Utara (Pewarta Barut), Agustian Rajab, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ada langkah penyelesaian dari pemerintah daerah.


Menurut Agustian, fungsi pers adalah menyuarakan fakta di lapangan dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat. 


Ia pun membandingkan kelambatan respons ini dengan mandeknya regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai serupa.


"Tugas kami menyuarakan kebenaran. Faktanya, masyarakat menghadapi banjir, sementara dinas terkait belum memberikan solusi. Ini menjadi preseden kurang baik," kata Agustian.


Sebagai bentuk transparansi publik, Pewarta Barut melayangkan lima poin pertanyaan terbuka kepada dinas terkait di Pemkab Barito Utara:


-Akuntabilitas Instansi: Dinas mana yang bertanggung jawab penuh atas proyek penimbunan jalan di depan APMS dan gereja tersebut (Dinas PUPR, DLH, atau instansi lain)?


-Anggaran Proyek: Berapa besaran anggaran daerah yang dialokasikan untuk proyek penimbunan tersebut?


-Perencanaan dan Amdal: Siapa konsultan perencana serta kontraktor pelaksana proyek? Apakah proyek ini sudah melalui analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kajian sistem drainase yang matang?


-Solusi Jangka Panjang: Apa bentuk solusi permanen yang akan dilakukan untuk mengatasi banjir tersebut, serta kapan target pengerjaannya dimulai dan selesai?


-Tanggung Jawab Dampak: Siapa yang akan bertanggung jawab jika banjir tersebut sampai merusak bangunan atau rumah warga, dan apakah Pemkab menyiapkan skema ganti rugi?


Pewarta Barut memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jika tidak ada respons, pihak pewarta berencana meneruskan laporan persoalan infrastruktur ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga Pemerintah Pusat.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dinas terkait di Kabupaten Barito Utara untuk mendapatkan konfirmasi, klarifikasi, dan perimbangan informasi mengenai proyek penimbunan jalan serta solusi penanganan banjir di lokasi tersebut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment