- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
- Prestasi Membanggakan, Frengki Setya Praja S.H., M.H Bawa SI DEHES Juara 1 Inovasi Daerah Palangka R
Sidang PMH di PN Sampit Berlanjut, Pihak Tergugat Ajukan Tambahan Saksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM — Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara: 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, kini memasuki tahap lanjutan pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 1 Oktober 2025, para pihak telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.
Baca Lainnya :
- Peduli Dunia Pers, Bupati Kapuas Wiyatno Terima Penghargaan dari PWI Kapuas0
- Teras Narang Kunjungi LPKA Palangka Raya: \'Setiap Anak Punya Masa Depan\'0
- Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi Hasil Tangkapan 11 Tersangka0
- Audit BPK Temukan Selisih Setengah Miliar di Proyek Jembatan Terusan Kapuas0
- Cegah Kerugian Daerah, Pemkab Barsel Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Izin Usaha Perusahaan0
Dari pihak penggugat, yang terdiri atas pengurus Koperasi Panca Karya di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah dihadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi. Sementara itu, pihak tergugat telah menghadirkan tiga orang saksi untuk menguatkan jawaban atas gugatan tersebut.
Kuasa hukum dari Tergugat I (Danthe J. Jeras) dan Tergugat II (Leger T. Kunum), yakni Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., dan Iin Handayani, S.H., dari kantor hukum SH “Suriansyah Halim & Associate’s”, menyampaikan bahwa keterangan sebagian saksi yang dihadirkan penggugat justru dianggap menguatkan dalil tergugat.
“Berdasarkan fakta persidangan, dua saksi dari penggugat justru memberikan keterangan yang mendukung jawaban tergugat,” ujar Suriansyah Halim dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (9/10).
Lebih lanjut, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda tambahan pembuktian dari pihak tergugat. Mereka berencana menghadirkan satu orang saksi tambahan serta dua orang saksi dari pihak Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya yang bertindak sebagai Turut Tergugat I.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan lima orang pengurus Koperasi Panca Karya, yakni Tugiman Alfari, Hadiansyah, Muhtarom, Subarna, dan Saiful Hadi, terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit. Total objek yang disengketakan mencapai lima bidang lahan dengan luas lebih dari 190 hektar.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa sebagian objek lahan belum dibayarkan kepada pihak koperasi. Namun, pihak tergugat menyebut sebagian lahan tersebut telah dibayar pada tahun 2016, 2018, dan 2019, melalui mekanisme yang melibatkan Kedamangan dan kecamatan setempat.
Pihak tergugat juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi), yang antara lain memohon agar pengadilan menyatakan tidak ada kewajiban pembayaran ulang atas lahan yang telah dibayar. Mereka juga mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, dan meminta kompensasi kepada majelis hakim.
Sampai berita ini diturunkan, sidang perkara masih berlangsung dan belum ada putusan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan sidang guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat sesuai dengan kaidah jurnalistik.
RT
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .
-
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perbankan yang menjerat Riky, seorang mantan . . .

















