Potretkalteng.com - Palangka Raya - Permohonan kasasi Wang Xin Juan alias Susi dan Ir. Mahyudin Terdakwa dalam Perkara tindak pidana Pemalsuan Surat PT TGM Ditolak Hakim.
Dalam amar putusan Kasasi Majelis Hakim kasasi yang diketuai Oleh Desnayeti menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palangkaraya tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Wang Xiu Juan Alias Susi," Bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 11 Januari 2023
Sedangkan amar putusan Ir Mahyudin dalam berkas terpisah berbunyi senada yakni menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. H. M. Mahyudin bin almarhum H. Djarkawi tersebut.
Diketahui Sebelumnya diketahui pada pengadilan tingkat pertama Ir Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi divonis 3 tahun penjara.
Pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan putusan yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 1 Agustus 2022 Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk yang dimohonkan banding tersebut untuk seluruhnya.
Diketahui, Ir HM Mahyudin Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan tindak Pidana pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi didakwa dengan berkas terpisah, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Ir HM Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Hukum & Kriminal
1 menit baca • 11 Jan 2023
Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak
Penulis: Admin Potret Kalteng
|
Rabu, 11 Januari 2023 - 14:30 WIB
Ukuran Teks:
Keterangan Gambar: Ilustrasi Tindak Pidana
Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!