BUNTOK - Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Pemkab Barito Selatan dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan, Senin (9/9/2024), dibuka oleh Kepala Bidang PMDes Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Barito Selatan Juharnita, dan dihadiri oleh Auditor Madya Inspektorat Prov. Kalteng Hensli Kamiar beserta Tim Inspektorat Prov. Kalteng, serta diikuti oleh 44 orang peserta yang terdiri dari Perwakilan Inspektorat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Perwakilan Camat Dusun Selatan, Perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 10 desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan, yaitu Desa Kalahien, Desa Danau Sadar, Desa Sababilah, Desa Baru, Desa Bipak Kali, Desa Tamparak Layung, Desa Babai, Desa Sanggu, Desa Tabak Kanilan, dan Desa Patas I.
Dalam sambutannya, Kabid PMDes Juharnita yang mewakili Kepala DinsosPMD Kab. Barito Selatan menyampaikan bahwa Pemkab Barsel menyambut baik kegiatan ini, yang mana sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Barsel untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa dan kelurahan.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Barsel telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” ujarnya.(adv)
Mmc Kalteng

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!