Hukum & Kriminal 1 menit baca • 15 Agt 2022

Komitmen Berantas Judi, Polsek Selat Amankan Terduga Pelaku Judi Togel

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 15 Agustus 2022 - 17:48 WIB
Ukuran Teks:
Komitmen Berantas Judi, Polsek Selat Amankan Terduga Pelaku Judi Togel
Keterangan Gambar: Pelaku Judi Togel ketika diamankan pihak Polsek Selat

Potretkalteng.com - Kapuas - Pasca keluarnya Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Polda untuk berantas judi di Indonesia Polsek Selat, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang terduga pelaku judi online jenis kupon putih (togel) di depan ATM BNI Jl. A. Yani Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (14/8/2022) kemarin.

Saat dikonfirmasi pada Senin (15/8/2022) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi S.E., S.I.K. menyampaikan bahwa benar telah mengamankan pelaku judi online togel yaitu inisial AB (43) warga Jl. Cilik Riwut Kel. Selat Hulu Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

"Kami menangkap pelaku atas laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp 163 ribu, satu lembar ATM BNI, satu buah gawai merk vivo y20 warna biru dan satu buah sepeda motor merk honda beat warna hitam.

Kapolsek Selat menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kab. Kapuas khusus Kec. Selat. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di tengah masyarakat. 


Keterangan Gambar : Barang bukti uang dari hasil kupon putih

"Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Selain Itu, Kapolsek juga menjelaskan, pelaku AB sudah diamankan di Mapolsek Selat dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Selat, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. (Red)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!