KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Upaya memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Gunung Mas melalui rencana penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Jumat (5/6/2026). Pertemuan juga membahas persiapan pendampingan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD yang dijadwalkan masuk tahap pembahasan pada Juli 2026.
Raperda fasilitasi kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil karya, kreativitas dan inovasi masyarakat. Keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi ekonomi kreatif serta meningkatkan nilai tambah produk unggulan yang dimiliki daerah.
Kanwil Kementerian Hukum Kalteng menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap perencanaan agar rancangan peraturan dapat disusun sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pendampingan tersebut mencakup pembahasan materi dan landasan hukum sehingga Raperda yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, ujarnya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, pelaku usaha, kreator, inovator dan masyarakat yang memiliki karya intelektual diharapkan mendapat dukungan yang lebih jelas dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Sinergi DPRD, pemerintah daerah dan Kementerian Hukum juga menjadi bagian penting agar regulasi yang nantinya dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat Gunung Mas.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!