Sampit 1 menit baca • 11 Apr 2023

Pemkab Kecolongan ! Dalam Persidangan Saksi PT. BPC Akui Jual Minuman Diluar Izin Pemerintah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 11 April 2023 - 22:02 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Kecolongan ! Dalam Persidangan Saksi PT. BPC Akui Jual Minuman Diluar Izin Pemerintah
Keterangan Gambar: Suriansyah Halim, S.H, M.H

POTRETKALTENG.COM - SAMPIT - Lanjutan sidang Pidana Dugaan Penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp 3,5 milyar yang dilaporkan oleh Direktur PT.Bulvari Prima Cemerlang  (BPC) perusahaan yang bergerak dibidang Sub Distributor (Subdis) minuman beralkohol kepada karyawannya "Y" yang di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (10/04/23).

Agenda sidang pidana kali ini adalah keterangan saksi pelapor yaitu Direktur PT.BPC. 

Dalam persidangan Tomy dicecar banyak pertanyaan oleh majelis Hakim terkait perkara antara dirinya dan terdakwa Yanto yang sebelumnya merupakan seorang karyawannya.

Namun ternyata dalam persidangan tersebut malah saksi PT.BPC mengaku menjual minuman keras Golongan B, dan C yang diluar izin pemerintah daerah (pemda) setempat, 

“Selain golongan A, apakah saudara juga menjual golongan B, dan C,” tanya Hakim kepada saksi pelapor.

“Iya majlis kami juga menjual Golongan B, dan C (Tanpa Izin),” ucap Tomy kepada hakim.

Padahal diketahui PT. BPC hanya memiliki izin pemasaran miras golongan A saja.

Menanggapi itu Terdakwa Yanto melalui Penasehat Hukumnya (PH) Suriansyah Halim S.H, MH mengtakan bahwa fakta dipersidangan sudah sangat jelas.

“Fakta sidang sudah terungkap bahwa saksi pelapor yang mengaku sebagai korban sudah jelas. Dalam pertanyaan majelis hakim hasil audit yang mereka gunakan saksi korban sendiri bilang bahwa barang yang mereka jual adalah barang ilegal tidak berizin, ” terangnya.

Kemudian tambah Halim, Izin pemasaran disampit hanya untuk golongan A. Faktanya yang dijual juga termasuk golongan B, dan C. Dan terkait uang senilai 3,5 miliar adalah hak Yanto yang tidak diberikan sejak tahun 2013.

“Berdasarkan akta notaris tadi, itu hak belum diberikan. Makanya dia (Yanto) berjuang dari tahun 2013 sampai 2020 dilaporkan PT Bulvari. Padahal klien saya tidak ada hubungan dengan PT Bulvari, karyawan saya itu adalah kepala cabang UD Bintang yang bekerjasama atau distributornya PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), ” pungkasnya. 


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!