PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mempersiapkan penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh masukan dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Jumat (5/6/2026). Pertemuan dihadiri perwakilan Sekretariat DPRD Gunung Mas dan diterima Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula persiapan pendampingan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas. Pembahasan terhadap tiga rancangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat Juli 2026.
Sementara itu, rencana Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi upaya pelindungan karya dan inovasi masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung pengembangan ekonomi kreatif, usaha mikro dan kecil serta potensi produk unggulan daerah.
Pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum dilakukan agar penyusunan Raperda memperhatikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. “Pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pembahasan merupakan langkah penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun sesuai ketentuan,” ujar Yusuf Salamat.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!