- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi

Keterangan Gambar : Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H. saat konferensi pers di DITRESKRIMUM Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya menuntut keadilan, IPTU Gusti Astrid Rizkianti Dwi Ayunda, seorang anggota Polri, melalui kuasa hukumnya Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H., menyampaikan klarifikasi dan tuntutan hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran etik yang dilakukan oleh suaminya seorang Polisi yang berpangkat Iptu (S).
Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum, klien mereka telah menjadi korban KDRT sejak tahun 2013. Terakhir, kekerasan fisik yang juga turut melibatkan anak kandung mereka, inisial AD, kembali terjadi pada 8 April 2024. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 huruf (h) Perpol No. 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Lainnya :
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
- Kapasitas M. Qodari Dinilai Pas untuk Pimpin Komunikasi Kepresidenan0
- Audiensi ke DPR RI, Pemkab Murung Raya Usul Pembangunan Bandara Tira Tingka Balang0
- Ketua PWI Kalteng: M. Qodari Sosok Komunikatif, Layak Jadi Kepala PCO0
Penetapan tersangka terhadap IPTU S telah dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025. Ia diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
Penasihat hukum menekankan bahwa berdasarkan KUHAP, ancaman hukuman yang dihadapi sudah memenuhi syarat objektif untuk penahanan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah segera melakukan tindakan hukum tegas dan menahan tersangka.
Selain itu, IPTU Syaiful diketahui telah dikenai hukuman disiplin melalui KEP/15/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, namun klien mereka tidak pernah menerima salinan keputusan tersebut. Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dari Bidpropam Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang diajukan oleh klien mereka pada 24 Juni 2024 yang tidak direspons dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan.
Di sisi lain, Gusti Astrid juga menghadapi laporan balik dari suaminya atas tuduhan penggelapan dan pencurian mobil, yang diduga sebagai bentuk serangan balik emosional terhadap pelaporan kasus KDRT.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, kuasa hukum mendesak agar:
1. Bidpropam segera memproses pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh IPTU Syaiful.
2. Salinan keputusan disiplin diberikan kepada klien mereka.
3. Prinsip keterbukaan, kesetaraan hukum, dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, ditegakkan secara konsisten.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi korban yang juga merupakan anggota Polri.
Namun, hingga rilis ini diterbitkan, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan oleh penyidik Subdit 4 Renakta. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap kesetaraan dalam penegakan hukum, mengingat IPTU Syaiful masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalimantan Tengah—posisi yang dikenal sebagai garda etika dan pengawas internal kepolisian.
RH
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















