- Ritual Adat Banama Hai dan Ngarunya Meriahkan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220
- Gejolak Harga Pasar Mulai Tercium, Pemprov Kalteng Pastikan Stok Pangan Aman
- Pedagang dan Pelaku UMKM Mengeluh, Harga Plastik Naik Drastis dalam Beberapa Hari Terakhir
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Apel Perdana, Tekankan Disiplin dan Etika ASN
- Rakor Inflasi, Mendagri Ingatkan Ancaman Pangan dan Dampak Konflik Global
- Dinkes Kalteng Gelar Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pola Hidup Sehat
- HMI UPR dan Empat Komisariat Resmi Dilantik, Tekankan Soliditas dan Kekompakan
- Stok Dexlite di Palangka Raya Langka, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU
- Perkuat Pengawasan, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi ter
- Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Barito
Diduga Masuki Lahan Milik Dedi, PT KBU Digugat Miliaran Rupiah
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Dedi ( Baju merah) bersama tim kuasa hukumnya.
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Dedi seorang warga Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap perusahan tambang batu bara PT Kapuas Bara Utama.
Melalui kuasa hukumnya Adv Ajungs TH L Suan SH , Adv Fridking Irawan SH dan Hendra Saputra SH, Dedi mengajukan gugatan PMH nya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Adv Hendra sebagai kuasa hukum Dedi menjelaskan bahwa gugatan PMH terhadap PT KBU karena diduga PT KBU sebagai tergugat pada tahun 2019 memasuki lahan dan melakukan kegiatan tanpa ijin dari Dedi sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Teras Minta pemilihan Ketua Rt.02 Panarung Diulang0
- Kepsek SMAN 1, Hasil Audit Tim Gabungan Tidak Ada Temuan Penyelewengan Dana BOS 0
- Maju Sebagai Bakal Wakil Walikota, Falery Tuwan Janjikan Palangka Raya Satu Data0
- Ketum Fordayak Desak OJK Kalteng Untuk Tindak Oknum Debt Kolektor Yang Rampas Motor Konsumen0
- Langkah Baik Inisiasi Gerakan Sosial, Masak dan Makan Bersama Anak-anak di Panti Asuhan0
" Klien kami ( Dedi.red) memiliki lahan yang sah berdasarkan Surat Pernyataan (SP) nomor: 31/SP/Pem.DJ/VIII/2009, yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Jangkang pada tanggal 11 Agustus 2009 " jelas Hendra Selasa 09 Juli 2024.
Ia juga mengatakan bahwa lahan milik Dedi tersebut yang berjumlah kurang lebih 12 hektare dan sudah dipecah menjadi beberapa surat kini diduga dijadikan salah satu area kerja PT KBU.
Ditempat yang sama Adv Fridking menambahkan bahwa isi dari gugatan PMH yang diajukan adalah Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat yang melakukan klaim terhadap lahan milik Penggugat dan melakukan aktifitas Penambangan Batu Bara mengakibatkan hilangnya tanam tumbuh milik Penggugat serta rusaknya lahan milik Penggugat dan dapat berakibat Penggugat kehilangan lahan miliknya dikemudian hari, yang apabila diperhitungkan sebesar Rp.4.175.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah)
" Karena perbuatan Tergugat yang menguasai dan melakukan aktifitas penambangan batu bara di lahan milik Penggugat megakibatkan hilangnya tanam tumbuh dan rusaknya lahan milik Penggugat disitulah adanya dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KBU sebagaimana yang diatur diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat " ucap Fridking.
Dirinya juga berharap demi keadilan terhadap hak hak kliennya ( Dedi.red) majelis hakim bisa mengabulkan gugatan PMH terhadap PT KBU.
( AULIA)
Berita Utama
-
Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Barito
Operasi SAR Ditutup, Dua Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Barito
BARITO UTARA, PORETKALTENG.COM – Dua korban kecelakaan kapal di Sungai Barito akhirnya berhasil ditemukan oleh tim SAR gabungan pada hari kedua operasi pencarian, . . .
-
Perkuat Pengawasan, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi ter
Perkuat Pengawasan, Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah Terapkan Kebijakan Tanpa Toleransi ter
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja. . . .
-
Stok Dexlite di Palangka Raya Langka, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU
Stok Dexlite di Palangka Raya Langka, Antrean Mengular di Sejumlah SPBU
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite mulai dikeluhkan warga di Kota Palangka Raya. Berdasarkan pantauan di lapangan, . . .
-
Dinkes Kalteng Gelar Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pola Hidup Sehat
Dinkes Kalteng Gelar Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Pola Hidup Sehat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG. COM– Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Prov Kalteng) menggelar apel gabungan di halaman Kantor Dinas Kesehatan, Senin . . .
-
HMI UPR dan Empat Komisariat Resmi Dilantik, Tekankan Soliditas dan Kekompakan
HMI UPR dan Empat Komisariat Resmi Dilantik, Tekankan Soliditas dan Kekompakan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Palangka Raya (UPR) bersama empat komisariat resmi . . .

















