- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Minum \'Prof\' Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Foto tersangka beserta barang bukti
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pelanggaran hak atas merek yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui adanya peredaran air minum isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang hak resmi, PT. Bandangantirta Agung.
Kejadian bermula pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mengamankan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hijau dengan nomor polisi DA 6197 JH di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mobil tersebut diketahui mengangkut 96 galon air minum bermerek Prof yang berisi air isi ulang. Dua orang sopir, masing-masing bernama Aldy dan Rafi’i, turut diamankan.
Baca Lainnya :
- DPD ARUN Kalteng Kawal Pelaporan Kasus Penganiayaan Anak R4tu Gacor0
- Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Meriahkan Lomba Fashion Show Hari Kartini 2025 dengan Semangat Emans0
- Istri Plt. Kadisdik Kalteng Raih Juara III Fashion Show Hari Kartini: Perpaduan Elegansi, Budaya, da0
- H. Sairullah: Dari Roti Legendaris ke Kedai Kopi, Usaha dengan Misi Sosial Kurangi Pengangguran0
- Pj Bupati Kapuas: Gemapatas Hadirkan Kepastian Hukum atas Tanah, Dorong Ketertiban dan Investasi0
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa air minum tersebut diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek Prof, yakni PT. Bandangantirta Agung. Pihak perusahaan pun melaporkan pelanggaran ini melalui pelapor bernama Haryo Prih Hartanto, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penelusuran petugas mengarah pada tersangka utama berinisial ABN (50), warga Jalan Barito Gang VIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari, 22 April 2025 pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up, 96 galon berisi air bermerek Prof, 30 galon tambahan, 200 galon kosong bermerek sama, tiga pak tutup galon (sekitar 1.500 buah), serta satu set alat produksi air minum isi ulang yang terdiri dari filter, pompa air, lampu UV, dan tandon air berkapasitas 5.200 liter.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau yang menyerupai merek terdaftar pada barang/jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen dan pemilik merek sah.
-RH
Berita Utama
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .
-
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
PALANGKA RAYA – Di tengah berkembangnya industri media digital, pengelolaan perusahaan pers tidak lagi hanya berbicara soal kualitas pemberitaan. Kepatuhan terhadap . . .

















