- Dinas ESDM Kalteng Tekankan Implementasi Nilai Pancasila dalam Kinerja ASN
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
- Lawan Narkoba dari Kawasan Puntun, Posko Terpadu GDAN Mulai Dibangun
- Momen Hari Lahir Pancasila, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persat
- Iming-iming Proyek Bernilai Besar, SPK Diduga Tidak Sah berujung laporkan ke Polisi
- PT.BSB Diduga Tak Profesional Pilih Karyawan, Warga Lokal Blokir Jalan Hauling di PT.BDA
- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Merek Air Minum \'Prof\' Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Foto tersangka beserta barang bukti
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pelanggaran hak atas merek yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah diketahui adanya peredaran air minum isi ulang menggunakan merek Prof tanpa seizin pemegang hak resmi, PT. Bandangantirta Agung.
Kejadian bermula pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas mengamankan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hijau dengan nomor polisi DA 6197 JH di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 (Bundaran Besar), Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mobil tersebut diketahui mengangkut 96 galon air minum bermerek Prof yang berisi air isi ulang. Dua orang sopir, masing-masing bernama Aldy dan Rafi’i, turut diamankan.
Baca Lainnya :
- DPD ARUN Kalteng Kawal Pelaporan Kasus Penganiayaan Anak R4tu Gacor0
- Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Meriahkan Lomba Fashion Show Hari Kartini 2025 dengan Semangat Emans0
- Istri Plt. Kadisdik Kalteng Raih Juara III Fashion Show Hari Kartini: Perpaduan Elegansi, Budaya, da0
- H. Sairullah: Dari Roti Legendaris ke Kedai Kopi, Usaha dengan Misi Sosial Kurangi Pengangguran0
- Pj Bupati Kapuas: Gemapatas Hadirkan Kepastian Hukum atas Tanah, Dorong Ketertiban dan Investasi0
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa air minum tersebut diproduksi dan diperdagangkan tanpa izin dari pemilik merek Prof, yakni PT. Bandangantirta Agung. Pihak perusahaan pun melaporkan pelanggaran ini melalui pelapor bernama Haryo Prih Hartanto, seorang wiraswasta asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penelusuran petugas mengarah pada tersangka utama berinisial ABN (50), warga Jalan Barito Gang VIII, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap di kediamannya pada Selasa dini hari, 22 April 2025 pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick-up, 96 galon berisi air bermerek Prof, 30 galon tambahan, 200 galon kosong bermerek sama, tiga pak tutup galon (sekitar 1.500 buah), serta satu set alat produksi air minum isi ulang yang terdiri dari filter, pompa air, lampu UV, dan tandon air berkapasitas 5.200 liter.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau yang menyerupai merek terdaftar pada barang/jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya yang berpotensi merugikan konsumen dan pemilik merek sah.
-RH
Berita Utama
-
PT.BSB Diduga Tak Profesional Pilih Karyawan, Warga Lokal Blokir Jalan Hauling di PT.BDA
PT.BSB Diduga Tak Profesional Pilih Karyawan, Warga Lokal Blokir Jalan Hauling di PT.BDA
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Profesionalitas mekanisme perekrutan karyawan PT BSB, salah satu sub-kontraktor dari PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), kini tengah . . .
-
Iming-iming Proyek Bernilai Besar, SPK Diduga Tidak Sah berujung laporkan ke Polisi
Iming-iming Proyek Bernilai Besar, SPK Diduga Tidak Sah berujung laporkan ke Polisi
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dugaan penawaran proyek menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga tidak sah kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara. . . .
-
Momen Hari Lahir Pancasila, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persat
Momen Hari Lahir Pancasila, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2026, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) . . .
-
Pj Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Pj Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Kantor Gubernur Kalteng, Senin . . .
-
Lawan Narkoba dari Kawasan Puntun, Posko Terpadu GDAN Mulai Dibangun
Lawan Narkoba dari Kawasan Puntun, Posko Terpadu GDAN Mulai Dibangun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden menghadiri . . .

















