- Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
- Hari Jadi Ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Jaga Budaya dan Perkuat Inovasi
- HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
- Gubernur Kalteng Lantik DAD dan BATAMAD, Fokus Jaga Stabilitas Daerah
- Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
- Wastra Kalteng Bersinar di Panggung Festival, Dekranasda Angkat Budaya Lokal Lewat Fashion
- Bupati Kapuas Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Skema SSI JKN, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Mas
- Harga TBS Sawit Petani Swadaya Turun Serempak, Imbas Pidato Presiden ?
- Bupati Barut Luncurkan Program Bantuan dan Makanan Gratis bagi Pendamping Pasien RSUD Muara Teweh
Rancangan KUHP Masuk Tahap Sosialisasi, BEM FH UPR: Kami Tetap Menolak RKUHP !
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Wamen Kemenkumham RI, Prof. Eddy Hiariej (kiri) dan Kepala Bakprop BEM FH UPR, Agung Sesa (kanan)
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Pelaksanaan seminar Kementerian Hukum dan Ham sosialisasi mengenai RKUHP di laksanakan di dalam Aula Rahan lantai 2 Rektorat UPR pada Rabu (26/10/22).
Terdapat beberapa narasumber yang mengisi seminar tersebut, antara lain anggota komisi III DPR RI, anggota tim pembahasaan RKUHP, staf ahli Menkumham bidang Politik dan Keamanan, dan juru bicara kunci, yaitu wakil menteri Hukum dan HAM RI.
Acara seminar ini diikuti oleh mahasiswa fakultas Hukum dan FISIP Universitas Palangka Raya serta diikuti oleh perwakilan mahasiswa Hukum IAIN dan mahasiswa STIH.
Baca Lainnya :
- Pengamat Ini Beri Saran Kepada Kepala Daerah Untuk Tangani Bencana Banjir 0
- Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang dan Maksimalkan ETLE0
- Di Tengah Pandemi, Fakultas Hukum Berhasil Buat 3 Unit Usaha Mahasiswa0
- Buntut Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Polri Tahan 6 Tersangka 0
- Bupati Katingan Lepas Kafilah Festival Seni Qasidah untuk Ikuti FSQ IX Tingkat Provinsi Kalteng Tahu0
Dalam seminar ini, masing-masing narasumber memberikan penjelasan mengenai RKUHP. Seminar juga diselingi dengan sesi tanya jawab, setelahnya para narasumber memaparkan dan menjelaskan dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan oleh mahasiswa mengenai RKUHP.
Pada seminar ini, Dekan Fakultas Hukum UPR, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H,M.H menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada mahasiswa terhadap terlaksananya sosialisasi ini.
"Dengan adanya seminar ini, saya harap akan membawa perubahan kepada partisipan terutama mahasiswa yang mengikuti seminar ini. Juga harapan saya dengan terlaksananya seminar ini, dapat membawa perubahan sudut pandang terhadap materi yang telah disampaikan narasumber"ungkapnya.
Dalam kegiatan ini BEM FH UPR melalui Tim Kajian Strategis dan Advokasi-nya menyampaikan kritikan dan dengan tegas tetap menolak Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sesuai dengan kajian yang mereka lakukan.
"Kami tetap menolak RKUHP karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang bermasalah di antaranya terkait penghinaan presiden pada pasal 217-220, Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 240-241, lalu terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi pasal 256 yang berpotensi membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dan kritik kepada pemerintah, belum lagi terkait kontrasepsi dan tindak pidana korupsi" Ujar Agung Sesa selalu Kepala Badan Aksi dan Propaganda BEM FH UPR.
Ketua BEM FH UPR, Gusti Dede menyampaikan hal serupa bahwa masih ada beberapa pasal di RKUHP ini yang bermasalah, sehingga tidak perlu terburu-buru disahkan.
"Sebagai contoh kita ambil pasal 217-220 terkait penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah juga diatur dalam KUHP pada pasal 134, 136 bis dan 137 yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk menjaga harkat dan martabat raja atau ratu selaku simbol atau lambang negara. Namun ketika disesuaikan dengan negara Indonesia terdapat perubahan pada subjeknya menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Pasal ini bahkan sudah diputus tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh MK pada putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebagaimana kita ketahui putusan MK ini bersifat final dan mengikat"pungkas Gusti.
Gusti juga menambahkan bahwa pasal ini seakan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena sifat subjektif dalam pasal ini di mana tidak terdapat indikator konkret terkait apakah suatu pernyataan atau protes tersebut sebuah kritik atau penghinaan, maka dari itu pasal ini juga berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menimbulkan multi tafsir atau interpretasi yang beragam.
"Jelas bagi kami bahwa pasal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi yang pada dasarnya dijamin dalam UUD NRI 1945 tepatnya pada pasal 28E ayat (2) dan (3). Dari kajian yang telah kami lakukan dan rilis pada bulan Juli tersebut maka kami tetap menolak RKUHP karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan perlu disempurnakan lagi" ujar Gusti.
Dalam kesempatan ini BEM FH UPR juga berkesempatan menyerahkan kajiannya secara langsung kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Eddy Hiariej.
Berakhirnya seminar ini, para narasumber mengharapkan sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat tersampaikan melalui dialog publik, agar dapat mengetahui aspirasi maupun usulan mahasiswa untuk perbaikan dan penyempurnaan isi dari RKUHP. (Alfian)
Berita Utama
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Timpah, Satu Orang Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa . . .
-
HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
HMI UPR Gelar LK 1, Tekankan Pembentukan Kader Kritis dan Bertanggung Jawab
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan Latihan Kader 1 (LK . . .
-
Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
Kalteng Perkuat Pertahanan, Agustiar Sabran Teken Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menandatangani nota kesepakatan hibah pembangunan RINDAM XXII/TB bersama KODAM XXII/TB . . .
-
Hari Jadi Ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Jaga Budaya dan Perkuat Inovasi
Hari Jadi Ke-69 Kalteng, Agustiar Sabran Ajak Jaga Budaya dan Perkuat Inovasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah yang . . .
-
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
Dekranasda Kalteng Gelar Talk Show Pesona Wastra Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjadi narasumber . . .

















