Resmob Polres Kapuas Tangkap Penadah Motor di Kertak Hanyar

Potret kalteng 25 Sep 2025, 13:54:28 WIB Kapuas
Resmob Polres Kapuas Tangkap Penadah Motor di Kertak Hanyar

Keterangan Gambar : Foto pelaku




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat dan Polsek Kertak Hanyar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAC (23), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap karena diduga kuat terlibat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Baca Lainnya :


Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pangalaman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Blade 110 CC warna biru-oranye dengan nomor polisi DA 2106 SN, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Siti Misrah.


Kasus ini berawal sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (17/9/2025) malam, saat pelaku membeli sepeda motor tersebut di samping Alfamidi Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 7, Kertak Hanyar. Motor yang dibelinya seharga Rp1,7 juta itu tidak dilengkapi surat-surat resmi. Pemilik sah kendaraan mengalami kerugian hingga Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, modus pelaku adalah membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan tanpa surat resmi. “Kami akan terus menindak tegas praktik penadahan yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan memperpanjang rantai tindak pidana pencurian,” tegasnya.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment