- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk

Keterangan Gambar : Tersangka Kadis ESDM Kalteng (VC) & Direktur PT Investasi Mandiri (HS) ketika dibawa ke Kantor Kejati Kalteng
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi0
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku0
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara0
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana0
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan zirkon di wilayah tersebut. Kedua tersangka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.
Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangan pers kepada awak media pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa VC, selaku Kepala Dinas ESDM, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020–2025 tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku"ungkapnya.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka HS, selaku Direktur PT Investasi Mandiri, diduga menjadi pihak yang mengajukan permohonan RKAB secara tidak sah.
"HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah"ungkapnya.
Ia juga disangka melakukan kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam tata niaga mineral.
Selain itu, HS disangka memberikan imbalan kepada pegawai negeri yang berwenang terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.
Kejati Kalteng mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,3 triliun. Namun, As Pidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa angka tersebut masih menunggu finalisasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Tim Kejati Kalteng berkomitmen untuk terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan zirkon ini"tutupnya.
RT
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















