- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
Tambang Disanksi Rp90 Juta, DLH Kalteng Ultimatum PT CKM Lengkapi Dokumen Lingkungan

Keterangan Gambar : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas tambang batu bara di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan, kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) menjatuhkan sanksi administratif dan denda Rp90 juta kepada PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88).
Baca Lainnya :
- Kadishut: Ramadan Cup Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Energi Kebersamaan untuk Kalteng0
- Pesantren Go Digital! BI Kalteng dan MES Perkuat Transparansi Keuangan0
- Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer, 32 Tim Siap Adu Taktik0
- Pemprov Kalteng Perluas Akses Digitalisasi Bantuan sosial Melalui Portal humabetang.id0
- Tinjau Kebakaran Mendawai, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Serap Aspirasi Warga0
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa perusahaan telah beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menegaskan bahwa secara administratif izin usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.
“Perizinan usaha pertambangan atas nama CKM, tetapi dokumen lingkungannya belum ada. Itu yang menjadi persoalan utama,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sebagai bentuk penegakan hukum, DLH memasang papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan. Tak hanya didenda, PT CKM juga diberi tenggat waktu 150 hari untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen sejenis.
Setelah itu, perusahaan wajib mengantongi persetujuan lingkungan maksimal dalam 180 hari.
DLH menegaskan, jika kewajiban tersebut diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan hingga ke ranah pidana. Bahkan, rekomendasi pencabutan izin usaha bisa diajukan ke Kementerian ESDM.
“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi lanjutan. Pidana adalah opsi terakhir,” tegas Yogi.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas perusahaan di Desa Patas 1. Penyegelan dilakukan karena dugaan operasi tanpa izin lingkungan dan dokumen Amdal yang lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan proses penyidikan terus berjalan. Meski diakui terdapat keterbatasan sumber daya, pihaknya menegaskan kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan tak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (Yz)
Berita Utama
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .
-
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
PALANGKA RAYA – Di tengah berkembangnya industri media digital, pengelolaan perusahaan pers tidak lagi hanya berbicara soal kualitas pemberitaan. Kepatuhan terhadap . . .

















