- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
14 Warga Ikuti Sidang Tipiring Karena Langgar Perda Sampah Kota Palangka Raya
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sidang Pelanggaran Perda Sampah di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023)
potretkalteng.com - Palangka Raya – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 14 warga yang terjaring operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
14 orang warga tersebut kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Sidang digelar di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023).
Baca Lainnya :
- Udara di Palangka Raya Memburuk, Dinas Pendidikan Kota Wajibkan Pelajar Mengenakan Masker0
- Ketua TP PKK Kalteng, Ivo Sugianto Sabran Tutup Jambore Kader PKK0
- Bambang Purwanto Beri Dukungan Pada Kelompok Tani Milenial dan Usaha Kolam Ikan di Palangka Raya 0
- Dikki Akhma Caleg Pertama yang Komitmen Perjuangkan MasaDepan Anak Muda Kalteng Tanpa Money Politic0
- Bambang Purwanto Komitmen Sejahterakan Kelompok Tani dan Dorong Pertumbuhan PetaniMilenial diKalteng0
Kasatpol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan dalam pelaksanaan sidang tipiring kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan kepada warga yang melanggar dan membuat berita acara pemeriksaan serta pemberkasan Sidang.
Dari hasil sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Boxgie Agus Santoso, ke-14 warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan karena kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan yakni dimulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi.
“Kepada 14 warga tersebut dijatuhkan pidana dengan denda Rp50 ribu, subsidair 3 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,” ucap Djoko.
Ke depannya Djoko Wibowo berharap warga masyarakat Kota Cantik Palangka Raya bisa secara tertib membuang sampah dengan waktu yang telah ditentukan untuk membiasakan pola masyarakat dalam perannya menjaga kebersihan.
“Kami meminta masyarakat agar lebih taat dalam jam membuang sampah seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan sidang Tipiring ini turut dihadiri Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (Koordinator Pengawas PPNS), Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/Plk, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (Adv)
Mediacenter
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















