- Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
- DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
- Lima Sektor Prioritas Jadi Sorotan DPRD dalam Pengawalan RPJMD Fairid–Zaini
- DPRD Palangka Raya Siap Kawal Realisasi Visi-Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
- Hasil Reses Jadi Panduan Pembangunan, DPRD dan Pemko Palangka Raya Komit Sinergi
- DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna Tiga Agenda Sekaligus, Fokus pada Aspirasi dan Transparansi
- DPRD Minta Bupati Evaluasi Sebagian Program Prioritas
- KPU Palangka Raya Pastikan Penetapan Wali Kota Terpilih Sesuai Perundang-Undangan
- Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Penguatan SDM Lewat Program Magang
- UN Dinilai Bisa Jadi Tolak Ukur Kompetensi Peserta Didik
14 Warga Ikuti Sidang Tipiring Karena Langgar Perda Sampah Kota Palangka Raya
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sidang Pelanggaran Perda Sampah di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023)
potretkalteng.com - Palangka Raya – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 14 warga yang terjaring operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
14 orang warga tersebut kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Sidang digelar di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023).
Baca Lainnya :
- Udara di Palangka Raya Memburuk, Dinas Pendidikan Kota Wajibkan Pelajar Mengenakan Masker0
- Ketua TP PKK Kalteng, Ivo Sugianto Sabran Tutup Jambore Kader PKK0
- Bambang Purwanto Beri Dukungan Pada Kelompok Tani Milenial dan Usaha Kolam Ikan di Palangka Raya 0
- Dikki Akhma Caleg Pertama yang Komitmen Perjuangkan MasaDepan Anak Muda Kalteng Tanpa Money Politic0
- Bambang Purwanto Komitmen Sejahterakan Kelompok Tani dan Dorong Pertumbuhan PetaniMilenial diKalteng0
Kasatpol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan dalam pelaksanaan sidang tipiring kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan kepada warga yang melanggar dan membuat berita acara pemeriksaan serta pemberkasan Sidang.
Dari hasil sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Boxgie Agus Santoso, ke-14 warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan karena kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan yakni dimulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi.
“Kepada 14 warga tersebut dijatuhkan pidana dengan denda Rp50 ribu, subsidair 3 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,” ucap Djoko.
Ke depannya Djoko Wibowo berharap warga masyarakat Kota Cantik Palangka Raya bisa secara tertib membuang sampah dengan waktu yang telah ditentukan untuk membiasakan pola masyarakat dalam perannya menjaga kebersihan.
“Kami meminta masyarakat agar lebih taat dalam jam membuang sampah seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan sidang Tipiring ini turut dihadiri Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (Koordinator Pengawas PPNS), Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/Plk, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (Adv)
Mediacenter


Berita Utama
-
DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
DPRD Gunung Mas Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan empat buah Raperda . . .
-
Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
Eddy Raya Samsuri Lantik Pengurus IBCA MMA Murung Raya Periode 2024–2028
MURUNG RAYA, POTRETKALTENG.COM — Ketua Umum Pengurus Indonesia Beladiri Campuran Amatir Mixed Martial Arts (IBCA MMA) Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri, secara . . .
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
HALF EGO RILIS SINGLE PERDANA \'REGRET\' – WARNA BARU DARI PALANGKA RAYA UNTUK DUNIA MUSIK POP-ROCK
HALF EGO RILIS SINGLE PERDANA \'REGRET\' – WARNA BARU DARI PALANGKA RAYA UNTUK DUNIA MUSIK POP-ROCK
Palangka Raya, POTRETKALTENG.COM – Palangka Raya – Band pendatang baru beraliran pop-rock, HALF EGO, resmi memperkenalkan diri ke dunia musik Indonesia melalui . . .
-
Disnakertrans Kalteng Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang dan Mahasiswa KKN Lewat B
Disnakertrans Kalteng Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang dan Mahasiswa KKN Lewat B
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mendorong sekolah menengah kejuruan . . .
