- Demokrasi Harus Bermartabat, Bambang Serukan Aksi Damai dan Beretika
- Pemprov Kalteng Perkuat Pengendalian Inflasi, Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Bawang Merah
- Eko Sulistiono: Seluruh ASN Wajib Kelola Anggaran Sesuai Aturan
- DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
- Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
- Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
- Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
- Menuju Pilpres 2029: Nama Mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Mulai Dilirik sebagai Figur Altern
- Gubernur Agustiar Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi di Kalteng
14 Warga Ikuti Sidang Tipiring Karena Langgar Perda Sampah Kota Palangka Raya
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sidang Pelanggaran Perda Sampah di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023)
potretkalteng.com - Palangka Raya – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 14 warga yang terjaring operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
14 orang warga tersebut kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Sidang digelar di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023).
Baca Lainnya :
- Udara di Palangka Raya Memburuk, Dinas Pendidikan Kota Wajibkan Pelajar Mengenakan Masker0
- Ketua TP PKK Kalteng, Ivo Sugianto Sabran Tutup Jambore Kader PKK0
- Bambang Purwanto Beri Dukungan Pada Kelompok Tani Milenial dan Usaha Kolam Ikan di Palangka Raya 0
- Dikki Akhma Caleg Pertama yang Komitmen Perjuangkan MasaDepan Anak Muda Kalteng Tanpa Money Politic0
- Bambang Purwanto Komitmen Sejahterakan Kelompok Tani dan Dorong Pertumbuhan PetaniMilenial diKalteng0
Kasatpol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan dalam pelaksanaan sidang tipiring kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan kepada warga yang melanggar dan membuat berita acara pemeriksaan serta pemberkasan Sidang.
Dari hasil sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Boxgie Agus Santoso, ke-14 warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan karena kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan yakni dimulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi.
“Kepada 14 warga tersebut dijatuhkan pidana dengan denda Rp50 ribu, subsidair 3 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,” ucap Djoko.
Ke depannya Djoko Wibowo berharap warga masyarakat Kota Cantik Palangka Raya bisa secara tertib membuang sampah dengan waktu yang telah ditentukan untuk membiasakan pola masyarakat dalam perannya menjaga kebersihan.
“Kami meminta masyarakat agar lebih taat dalam jam membuang sampah seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan sidang Tipiring ini turut dihadiri Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (Koordinator Pengawas PPNS), Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/Plk, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (Adv)
Mediacenter
Berita Utama
-
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
Bupati Kapuas Sambut Kepulangan 358 Jamaah Haji Kloter BDJ 04 di Banjarbaru
BANJAR BARU, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P. menyambut langsung kepulangan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Kloter BDJ 04 di . . .
-
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Ditangkap di Jalan Cilik Riwut
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten . . .
-
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
Perkuat Demokrasi, SAPMA PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PC SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gunung Mas resmi menjalin kerja sama . . .
-
Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
Pemkab Kapuas Matangkan Penjemputan Jamaah Haji, 233 Orang Kloter 4 Tiba Selasa Dini Hari
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan penjemputan jamaah haji asal Kabupaten Kapuas yang . . .
-
DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
DPRD Kalteng Dukung Jalur Kereta Api Masuk PSN, Diyakini Pangkas Biaya Logistik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan jalur kereta api di Pulau Kalimantan yang diharapkan . . .

















