Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan

Potret kalteng 01 Agu 2026, 11:35:22 WIB Palangka Raya
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan

Keterangan Gambar : Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum dan Klien.(Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan jabatan kliennya setelah tiga majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan rektorat.

Baca Lainnya :

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).


Tim kuasa hukum yang dipimpin Parlin B. Hutabarat melalui Doni Siringgoringo meminta Rektorat UPR menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan dengan mengembalikan ketiga pejabat ke jabatan semula.


Menurut Doni, tiga putusan pengadilan telah menyatakan SK pemberhentian bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia menilai Rektor UPR wajib memulihkan kedudukan para penggugat sesuai amar putusan.


Tiga pejabat yang diminta dipulihkan jabatannya yakni Dr. Lelo Sintani sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UPR, Dr. Alexandra Hukom sebagai Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, serta Dr. Fitria Husnatarina sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister.


Kuasa hukum juga menilai alasan percepatan kinerja atau akselerasi yang digunakan sebagai dasar pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan Statuta UPR. Selain itu, mereka menyebut tidak pernah ada proses pembinaan terhadap para pejabat sebelum diterbitkannya keputusan pemberhentian.


Doni turut menyoroti langkah banding yang sebelumnya diajukan Rektor UPR atas putusan perkara Dr. Lelo Sintani. Menurutnya, dengan adanya tiga putusan yang memiliki substansi serupa, seharusnya Rektorat UPR segera menjalankan putusan pengadilan tanpa mempertahankan kebijakan yang telah dinyatakan bertentangan dengan hukum.


Sebelumnya, pemberhentian ketiga pejabat FEB UPR dilakukan dengan alasan pergantian pejabat atau pengangkatan pejabat antarwaktu. Kuasa hukum menegaskan kebijakan tersebut tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ketiga pejabat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat UPR belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut putusan pengadilan maupun pemulihan jabatan ketiga pejabat tersebut.(Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment