- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
73 Cafe di Palangka Raya Sudah Berizin
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Mering selaku Owner Tara Coffe yang cafenya menjadi salah satu cafe ber izin di Palangka Raya
Potretkalteng.com Palangka Raya – Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, ada 73 usaha mikro kecil berupa rumah minum/kafe di Kota Palangka Raya, yang sudah mengantongi perizinan.
“Berdasarkan data dari bidang penanaman modal untuk periode Agustus 2021 sampai September 2022, tercatat hanya ada 73 pelaku usaha rumah minum/kafe di Palangka Raya yang sudah melakukan pengurusan perizinan melalui sistem OSS,” sebut Andrie dari Bidang PTSP II pada DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskannya, ke 73 pelaku usaha kafe tersebut dalam permohonan izin usaha yang diajukan melalui aplikasi OSS, dimana spesifikasi usaha yang dijalankannya adalah rumah minum/kafe.
Baca Lainnya :
- Tekan Laju Inflasi, Fairid : Sembako Bersubsidi Harus Tepat Sasaran0
- Sekda Kalteng Secara Resmi Buka Gerakan Aksi Sapta Pesona di Dermaga Kereng Bangkirai0
- Pemerintah Kota Palangka Raya Bentuk Tim Pengawas Distribusi LPG 3 Kg0
- Wakil Gubernur Kalteng Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXIX Kalsel Expo 20220
- Gubernur dan Wagub Kalteng Hadiri Langsung Pembukaan MTQ NasionalXXIX di Provinsi Kalimantan Selatan0
Selain itu, pelaku usaha kafe tersebut juga sudah melengkapi persyaratan lainnya dalam OSS. Seperti surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonnantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.
Adapun dalam aplikasi OSS, maka usaha kafe di Kota Palangka Raya masuk pada jenis usaha restoran dan hiburan.
“Jadi, belum tentu usaha rumah minum dan makan yang terlihat menjamur di Kota Palangka Raya saat ini, oleh pelaku usahanya dianggap sebagai kafe. Itu akan terlihat dalam pengajuan perizinan yang disampaikan pelaku usaha,” bebernya.
Biasanya tambah Andrie, izin usaha kafe yang diajukan pelaku usaha, selain dilengkapi surat izin gangguan atau HO maupun surat keterangan domisili, maka di sisi lain pelaku usaha biasanya menyampaikan keterangan lainnya seperti minuman khas dan makanan khas kafe, hingga musik hiburan yang disuguhkan.
Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus mengoptimalkan aplikasi perizinan secara online. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online single submission (OSS).
“Aplikasi perizinan OSS ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan, serta dapat mengetahui status dari perizinan secara realtime. Aplikasi ini juga terintegrasi langsung dengan website DPM-PTSP,” pungkasnya.
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















