- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Acen Terancam Diusir dan Dikucilkan Apabila Terbukti Melanggar dan Melecehkan Hukum Adat.
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua DAD Kotim Untung
potretkalteng.com - SAMPIT - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR, menyebutkan Hok Kim alias Acen terancam diusir atau dikucilkan apabila terbukti melecehkan putusan adat Basara Hai.
Baca Lainnya :
- 20 persen DD Anjir Serapat Timur di Program Untuk Ketahanan Pangan0
- Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin Pimpin Rapat Evaluasi TPID 0
- Dinas Koperasi UKM Kalteng Gelar Bimtek Peningkatan Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM0
- Kendalikan Inflasi di Katingan, Pemprov. Kalteng Gelar Operasi Pasar 0
- Deden Agustiar Sabran Lolos Verifikasi Faktual Calon DPD RI Kalteng Dengan Dukungan Terbanyak0
Permasalahan sengketa lahan perkebunan sawit antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence, di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, hingga detik ini masih bergulir.
DAD Kotim melakukan sejumlah langkah pertimbangan melalui Damang terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Acen terhadap putusan dan pemangku adat wilayah setempat.
Langkah ini diambil oleh Dewan Adat Dayak lantaran banyaknya laporan masyarakat yang keberatan terhadap gerakan massa "penyerangan" yang dilakukan Acen beberapa waktu lalu dan tindakan yang dinilai melecehkan putusan adat.
"Saya telah menyerahkan laporan masyarakat sepenuhnya kepada Forum Damang Kabupaten Kotim untuk menilai permasalahan ini. Apakah terjadi pelecehan terhadap jabatan pemangku adat atau tidak. Biarkan para Damang sendiri yang menilai itu," kata Untung saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Dikatakan Untung, akan ada penyelesaian apabila nantinya menurut Forum Damang pihak yang dilaporkan melanggar adat. Namun jika sebaliknya tidak ada pelanggaran adat, permasalahan ini kemungkinan tidak dilanjutkan dan dianggap selesai menunggu putusan persidangan peradilan hukum positif.
"Sanksi mungkin ditentukan oleh damang pemangku adat mulai dari peringatan pertama, peringatan keras, dan juga pengucilan serta pengusiran apabila pemangku adat menilai itu pelanggaran berat. Tergantung penilaian mereka (Damang, red)," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Adat ditegaskan Untung tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi. Apabila ada keputusan dari Damang sebagai hakim adat, DAD hanya akan mengamankan putusan tersebut.
"Saya menyerahkan sepenuhnya laporan masyarakat kepada Forum Damang Kab. Kotim yang terdiri dari 17 orang.
Selama proses hukum positif berjalan. Saya harap seluruh pihak dapat mentaati hukum adat," tegasnya.
Sebagai Ketua Harian DAD Kotim, Untung berharap kepada semua masyarakat dayak yang mengaku beradat Dayak paham akan putusan adat agar mempelajari itu dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di sistem peradilan adat.
"Kalau saling menyalahkan pasti ada gesekan (masalah) terutama berpotensi konflik antar suku. Sebab itu, saya mengajak semua masyarakat yang beradat dan bertata krama mari kita wujudkan fisolofi Huma Betang dalam bingkai NKRI artinya kalau ada putusan adat taatlah terhadap putusan itu agar tak terjadi kesalapahaman dan konflik serta polemik," ungkapnya.
"Apabila masih merasa tidak adil, boleh membawa ke pengadilan (hukum positif). Karena ada ruang adat dan ruang pemerintah yang telah disiapkan bagi pencari keadilan," imbuh Untung.(red)
AUL
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















