- Davidson Lambung dan Keluarga Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Nilai Kebersamaan
- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Bank Kalteng untuk Perluasan Fasilitas RSUD
- Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
- Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
- Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
- Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
- Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
- SEMMI Kalteng Kritik Kegaduhan Proposal Hewan Qurban di DPRD dan Biro Kesra
- Lakukan Penyegaran, Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama
- Bursa Calon Rektor UPR 2026 Menghangat, Empat Nama Sudah Masuk Pendaftaran
Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Adv Ajung TH L Suan SH ( baju biru ) bersama tim kuasa hukum
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L Suan SH,melalui kuasa hukumnya Adv Fridking Irawan SH dan Adv Wilson Sianturi SH,Senin 06 Mei 2024 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap PT Kapuas Bara Utama ( KBU) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.
Gugatan PMH yang diajukan terkait sengketa lahan seluas 3 Hektare yang terletak di Desa Jangkang,Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
Baca Lainnya :
- Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini! 0
- H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi 0
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah0
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim0
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng0
'" Upaya hukum yang kami lakukan ini karena kami memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan dan alas yang sah diatas tanah tersebut " ungkap Fridking usai mengajukan gugatan PMH.
Ia juga mengatakan beberapa poin gugatan yang diajukan adalah Bahwa kepemilikan Penggugat atas lahan tersebut adalah melalui proses jual beli dengan Saudara. Salampak pada tahun 2019 dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus
Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian harga per hektare sebesar Rp. 35.000.000
" Artinya klien kami ( Ajung.red) adalah pemilik yang sah dengan bukti SPT dan dibeli pada tahun 2019 dengan saudara Salampak sedangkan setelah kami konfirmasi dengan PT KBU mereka baru membeli tanah tersebut pada tahun 2023 dengan saudara Salampak ' ujar pengacara senior ini.
Fridking juga menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum ( PMH ) oleh PT KBU yang merupakan perusahaan batu bara,karena mereka menyatakan bahwa mereka sudah membebaskan atau membeli lahan tersebut dengan saudara Salampak.
" Bagaimana bisa PT KBU membeli tanah tersebut,sedangkan klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun" tegasnya.
Sementara Wilson menambahkan mereka meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya yang memeriksa dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan termasuk menghukum PT kBU sesuai dengan tuntutan yang ada dalam gugatan.
' Karena klien kami mengalami kerugian sehingga kami mengajukan tuntutan materil dan moril,tapi kami tetap membuka mediasi,namun ini tergantung itikad baik PT KBU " pungkasya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT KBU belum ada memberikan keterangan apapun terkait gugatan yang diajukan karena saat dihubungi tidak ada jawaban dari PT KBU.
( AUL)
Berita Utama
-
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Momen Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan toleransi di Kalimantan Tengah. Majelis Pimpinan . . .
-
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Universitas Palangka Raya (UPR) dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang aktualisasi ilmu pengetahuan yang berdampak langsung . . .
-
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Barito Raja Berkah (BRB) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat di . . .
-
Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
KUALA KAPUAS, , POTRETKALTENG.COM – UPT Puskesmas Melati melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah Kelurahan Selat Dalam sebagai bagian dari upaya . . .
-
Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang . . .

















