- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Adv Ajung TH L Suan SH Ajukan Gugatan PMH Terkait Sengketa Lahan Dengan PT KBU
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Adv Ajung TH L Suan SH ( baju biru ) bersama tim kuasa hukum
POTRETKALTENG.COM - Palangka Raya - Adv Ajung TH L Suan SH,melalui kuasa hukumnya Adv Fridking Irawan SH dan Adv Wilson Sianturi SH,Senin 06 Mei 2024 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap PT Kapuas Bara Utama ( KBU) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.
Gugatan PMH yang diajukan terkait sengketa lahan seluas 3 Hektare yang terletak di Desa Jangkang,Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
Baca Lainnya :
- Pendaftaran Gubernur Kalteng Jalur Perseorangan Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini! 0
- H. Junaidi, S.Ag Terpilih Jadi Plt Ketua Umum Perpani Kalteng Secara Aklamasi 0
- Pemprov Kalteng Launching Program Kartu Tani Berkah untuk Petani Kalimantan Tengah0
- Sinergisitas BUMN dengan Pemprov Kalteng, Dislutkan Lakukan Audiensi dengan PT. Pelindo Jasa Maritim0
- Dislutkan Kalteng Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan PT. Bank Kalteng0
'" Upaya hukum yang kami lakukan ini karena kami memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan dan alas yang sah diatas tanah tersebut " ungkap Fridking usai mengajukan gugatan PMH.
Ia juga mengatakan beberapa poin gugatan yang diajukan adalah Bahwa kepemilikan Penggugat atas lahan tersebut adalah melalui proses jual beli dengan Saudara. Salampak pada tahun 2019 dengan harga Rp. 103.250.000,- (Seratus
Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian harga per hektare sebesar Rp. 35.000.000
" Artinya klien kami ( Ajung.red) adalah pemilik yang sah dengan bukti SPT dan dibeli pada tahun 2019 dengan saudara Salampak sedangkan setelah kami konfirmasi dengan PT KBU mereka baru membeli tanah tersebut pada tahun 2023 dengan saudara Salampak ' ujar pengacara senior ini.
Fridking juga menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum ( PMH ) oleh PT KBU yang merupakan perusahaan batu bara,karena mereka menyatakan bahwa mereka sudah membebaskan atau membeli lahan tersebut dengan saudara Salampak.
" Bagaimana bisa PT KBU membeli tanah tersebut,sedangkan klien kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun" tegasnya.
Sementara Wilson menambahkan mereka meminta kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya yang memeriksa dan memutuskan untuk mengabulkan gugatan termasuk menghukum PT kBU sesuai dengan tuntutan yang ada dalam gugatan.
' Karena klien kami mengalami kerugian sehingga kami mengajukan tuntutan materil dan moril,tapi kami tetap membuka mediasi,namun ini tergantung itikad baik PT KBU " pungkasya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT KBU belum ada memberikan keterangan apapun terkait gugatan yang diajukan karena saat dihubungi tidak ada jawaban dari PT KBU.
( AUL)
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















