- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie

Keterangan Gambar : Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai perlu direvisi, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) tentang ketentuan pidana. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat0
- Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong Pantan0
- Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda, FORHATI dan KOHATI Palangka Raya Adakan Bazar Peduli Masyarakat0
- Rade Satya Nainggolan Resmi Pimpin Kejari Kapuas, Disambut Tradisi Adat Dayak0
- Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ramaikan Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 20250
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku praktisi hukum dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menilai ketentuan pidana dalam pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap kemerdekaan pers seharusnya diperkuat agar sejalan dengan tantangan era digital.
“Pasal ini perlu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena sanksi pidana yang ada tidak lagi memberikan efek jera bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik. Di era digital, ancaman terhadap kebebasan pers justru semakin kompleks,” ujar Haruman saat ditemui di Palangkaraya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Haruman yang juga merupakan penasihat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah serta beberapa media lokal dan nasional, menjelaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik masyarakat.
“Pers adalah pilar bangsa yang turut mencerdaskan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya mengimbau agar penggunaan media sosial dalam penyebaran produk jurnalistik dilakukan secara bijaksana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar sanksi dalam Pasal 18 ayat (1) diperberat menjadi pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda minimal Rp 5 miliar. Usulan ini, menurutnya, penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Haruman berharap para wartawan, perusahaan pers, organisasi kewartawanan, dan Dewan Pers dapat bersama-sama menindaklanjuti wacana judicial review ini agar regulasi pers di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman digital.
RT
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















