- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Akademisi Hukum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Bagi Anggota Legislatif yang Ingin Maju Pilkada

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi MK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Polemik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2025 kian menghangat, terutama di media sosial. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah munculnya nama H. Jimmy Carter sebagai bakal calon kepala daerah, yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif.
Perdebatan semakin memanas setelah beredar informasi mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut melarang calon legislatif (caleg) untuk mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca Lainnya :
- Meriahkan FBIM 2025, Lomba Mangaruhi Lestarikan Alam0
- Gubernur Agustiar Sabran Resmi Buka Kalteng Expo 2025, Dislutkan Kalteng Tampilkan Inovasi Pangan Bi0
- Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Joni Harta: Ajang Ini Wujud Nyata Pelestarian Budaya 0
- Tingkatkan Fungsi BPD, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek0
- Kadinkes Kapuas Hadiri Rakor Pelaksanaan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati0
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kautsar Ismail, S.H., M.H., memberikan penjelasan hukum yang menegaskan perbedaan antara caleg terpilih dan anggota legislatif aktif.
“Putusan MK tersebut hanya berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik. Artinya, mereka yang sudah terpilih dalam pemilu legislatif tetapi belum resmi menjabat tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk ikut Pilkada. Namun, ini tidak berlaku bagi anggota legislatif yang sudah dilantik,” jelas Kautsar, Senin (20/5).
Ia menambahkan, bagi anggota legislatif yang sedang menjabat, aturan yang berlaku adalah mereka boleh mencalonkan diri dalam Pilkada, namun dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Ketentuan ini merujuk pada Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, yang secara khusus mengatur mekanisme pencalonan Pilkada bagi pejabat legislatif aktif.
“Jadi tidak ada larangan bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang sudah dilantik untuk maju Pilkada, asalkan mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kautsar berharap publik tidak keliru dalam memahami isi putusan MK, serta tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan politik menjelang Pilkada Barut 2025.
RH
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















