- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Akademisi Hukum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Bagi Anggota Legislatif yang Ingin Maju Pilkada

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi MK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Polemik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2025 kian menghangat, terutama di media sosial. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah munculnya nama H. Jimmy Carter sebagai bakal calon kepala daerah, yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif.
Perdebatan semakin memanas setelah beredar informasi mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut melarang calon legislatif (caleg) untuk mengundurkan diri demi maju dalam Pilkada. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca Lainnya :
- Meriahkan FBIM 2025, Lomba Mangaruhi Lestarikan Alam0
- Gubernur Agustiar Sabran Resmi Buka Kalteng Expo 2025, Dislutkan Kalteng Tampilkan Inovasi Pangan Bi0
- Festival Budaya Isen Mulang 2025 Resmi Dibuka, Joni Harta: Ajang Ini Wujud Nyata Pelestarian Budaya 0
- Tingkatkan Fungsi BPD, Pemkab Kapuas Gelar Bimtek0
- Kadinkes Kapuas Hadiri Rakor Pelaksanaan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati0
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kautsar Ismail, S.H., M.H., memberikan penjelasan hukum yang menegaskan perbedaan antara caleg terpilih dan anggota legislatif aktif.
“Putusan MK tersebut hanya berlaku untuk caleg terpilih yang belum dilantik. Artinya, mereka yang sudah terpilih dalam pemilu legislatif tetapi belum resmi menjabat tidak diperbolehkan mengundurkan diri untuk ikut Pilkada. Namun, ini tidak berlaku bagi anggota legislatif yang sudah dilantik,” jelas Kautsar, Senin (20/5).
Ia menambahkan, bagi anggota legislatif yang sedang menjabat, aturan yang berlaku adalah mereka boleh mencalonkan diri dalam Pilkada, namun dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu. Ketentuan ini merujuk pada Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, yang secara khusus mengatur mekanisme pencalonan Pilkada bagi pejabat legislatif aktif.
“Jadi tidak ada larangan bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang sudah dilantik untuk maju Pilkada, asalkan mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kautsar berharap publik tidak keliru dalam memahami isi putusan MK, serta tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan politik menjelang Pilkada Barut 2025.
RH
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















