- Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
- Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
- Davidson Lambung dan Keluarga Sampaikan Ucapan Idul Adha, Tekankan Nilai Kebersamaan
- Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi Bank Kalteng untuk Perluasan Fasilitas RSUD
- Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Kapuas Lakukan Penanganan Sementara Ruas Jalan Berlubang
- Puskesmas Melati Laksanakan CKG di Selat Dalam, Dorong Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
- Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
- Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
- Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
- SEMMI Kalteng Kritik Kegaduhan Proposal Hewan Qurban di DPRD dan Biro Kesra
Alami Kerugian Materi Hingga Nyawa Terancam Ucun Diduga Korban Love Scamming Melapor Ke Polda
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saat melapor di Polda Kalteng
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Ucun seorang pria yang sebelumnya viral dimedsos usai membagikan curahan hatinya karena dikhianati sang kekasih akhirnya menempuh jalur hukum.
Bukan tanpa sebab pemilik akun facebook ucun gagah ini menggandeng Adv Ajung TH L Suan SH dan Fridking Irawan S.H sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan sang mantan.
Baca Lainnya :
- Adv Ajung TH L Suan,Ingatkan Bahayanya Modus Kejahatan Berledok Cinta0
- Pemko Palangka Raya Gelar Apel Besar dan Halalbihalal0
- Pj Wali Kota Minta Pasca Libur Lebaran ASN Kembali Fokus Bekerja0
- Pemko Palangka Raya Dukung Perkembangan Destinasi Wisata0
- Kepala Dislutkan Kalteng Pimpin Apel Besar ASN Lingkungan Dislutkan Kalteng0
Fridking salah satu pengacara Ucun memberikan keterangan usai mendampinginya menyerahkan laporan dugaan tindak pidana di Ditreskrimum Polda Kalteng.
pada Jumat 19 April 2024.
" Iya hari ini kami selaku kuasa hukum Ucun melaporkan saudari SM yang diduga melakukan tindak pidana terhadap klien kami ( Ucun.red) dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun" ucap fridking dihadapan awak media.
Ia menambahkan kalau sekarang dugaan modus yang dilakukan ini seperti skema Love Scamming atau dugaan tindak kejahatan yang berkedok cinta
" Karena rangkaian peristiwa yang dialami klien kami diduga memang untuk diperdaya seperti bahwa diduga SM yang sudah menjalin hubungan dengan Ucun 5 tahun diduga menjalin hubungan dengan YND selam 1,5 tahun dan diduga dengan sengaja menyembunyikannya dengan tujuan agar bisa meminta uang dengan klien kami sehingga tanpa disadari akhirnya klien kami mengalami kerugian materil tapi yang paling penting kenapa klien kami sampai melaporkan karena nyawanya terancam" tegasnya.
Pengacara senior ini menjelaskan bahwa tidak hanya SM yang dilaporkan tapi Saudara YND dan kawan kawan yang diduga sempat melakukan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa klien kami yang hampir saja dianiaya di sebuah THM oleh YND dan kawan kawan
" Dan klien kami yang sebelumnya tidak mengenal YND dan kawan kawan tiba tiba saja didatangi YND yang sempat merangkul leher Ucun sembari memegang kunci roda dan YND ( Terlapor) sempat meneriaki klien kami dan menanyakan Kamu yang bernama Ucun " ungkap fridking.
Dirinya juga membeberkan belakangan diketahui bahwa YND diduga memiliki hubungan ( pasangan kekasih ) dengan SM yang saat itu masih menjalin hubungan dengan kliennya.
"Setelah kejadian tersebut klien kami beberapa kali mendapat ancaman dari Terlapor ( YND) baik
melalui Whatsapp maupun media sosial dan YND dan kawan kawan
kami laporkan karena diduga melakukan tindak pidana
Pasal 336 ayat (1) KUHP
yang berbunyi:
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam
dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga
bersama-sama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umumbagi keamanan
orang atau barang, dengan perkosaan, atau perbuatan yang melanggar kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran. “
Jo. Pasal 29 UU ITE yang berbuyi:
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan
dan/atau menakut-nakuti.”
Jo. Pasal 45B UU ITE yang berbuyi:
“ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00
" Dilaporan kami juga dilampirkan bukti bukti dugaan tindak pidana oleh SM dan YND terhadap klien kami,dan ada beberapa orang yang mengaku dari pihak SM yang sudah mencoba mehubungi,kami menghargai upaya untuk mediasi yang bisa saja dilakukan namun saat ini kami fokus pada jalur hukum pidana,ini sekaligus sebagai edukasi dan efek jera bagi para pelaku atau yang berniat ingin melakukan love scamming" tutupnya.
( AUL)
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar open house Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Istana Isen Mulang, Rabu . . .
-
Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
Resmi Dilantik Jadi Kadisdik Kalteng, Ini Fokus Kerja Reza Prabowo
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi melantik Muhammad Reza Prabowo sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi . . .
-
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
Jaga Kekhusyukan Salat Idul Adha 2026, Pemuda Pancasila Kalteng Turunkan Komando Inti di Lapangan Se
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Momen Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M menjadi wujud nyata kepedulian sosial dan toleransi di Kalimantan Tengah. Majelis Pimpinan . . .
-
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
Tantangan Era AI dan Pilrek 2026: Alumni Berharap UPR Jadi Wadah Solusi Konkret Masyarakat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Universitas Palangka Raya (UPR) dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang aktualisasi ilmu pengetahuan yang berdampak langsung . . .
-
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
Sambut Iduladha 1447 H, PT Barito Raja Berkah Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban di Barito Selatan
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Barito Raja Berkah (BRB) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat di . . .

















