- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
- Kunker DPRD Kalsel, ESDM Kalteng Jadi Rujukan Strategis Revisi Perda Air Tanah
- DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
- Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
- Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
- Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
- Kelangkaan Pertamax di Palangkaraya Mulai Meresahkan Warga
- Kobar Berduka, Tokoh Perempuan Kalteng Hj Yustina Ismiati, Istri Ujang Iskandar Wafat di Semarang
Asisten Ekbang Buka Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang DSDAN
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni saat menyampaikan sambutannya
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Widanarni mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi acara Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/3/2024).
Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan pengelolaan Sumber Daya Air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan, baik melalui upaya Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Baca Lainnya :
- Wakili Gubernur Kalteng, Kaban Kesbangpol Pimpin Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 20240
- Jalin Silaturahmi, Kepala Dislutkan Kalteng Terima Kunjungan Kepala DKPP Kabupaten Kapuas0
- Dinas Koperasi UMKM Kalteng Berikan Pendampingan Proses Produk Halal di Kalteng0
- Sekda Kalteng Resmi Launching Program Wakaf Uang Tunai0
- Herson B. Aden Buka Sosialisasi Pendidik Wawasan Kebangsaan Bagi Tenaga Pendidikan Tahun 20240
Pengelolaan Sumber Daya Air ini memiliki tantangan sendiri, karena menyangkut upaya bersama yang melibatkan multidimensi, multisektor, multidisiplin dan multiaspek. Untuk itu, diperlukan pendekatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, unsur Non-Pemerintah, partisipasi pihak swasta dan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan Sri, untuk memfasilitasi terwujudnya koordinasi dan kerja sama tersebut, maka dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional yang menjadi wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang melibatkan para stakeholders, termasuk Pemerintah Daerah.
“Koordinasi dan sinergisitas ini mutlak dibutuhkan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, dalam rangka mendukung pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, tuturnya.
Dijelaskan bahwa pengelolaan sumber daya air di Prov. Kalteng sendiri secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi perkembangan sosial dan ekonomi.
Dampaknya menyebabkan meningkatnya kebutuhan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air, yang ditandai pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, dan meningkatnya potensi banjir di musim penghujan.
“Disamping itu, koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi seluruh pihak (stakeholder) masih sangat perlu untuk ditingkatkan”, ungkapnya.
Ia mengutarakan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan DSDAN dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, saya selaku Gubernur Kalteng telah didaulat menjadi salah satu Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah dengan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
“Saya mengajak stakeholders terkait di wilayah Kalimantan Tengah, dapat turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan, dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Bumi Tambun Bungai ini”,pungkasnya.(adv)
Mmckalteng
Berita Utama
-
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turun langsung meninjau pelayanan di RSUD dr. Doris Sylvanus, Rabu . . .
-
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kenaikan harga plastik dinilai tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk . . .
-
Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Momentum peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 dan HUT Pemerintah Kabupaten Kapuas ke-75 dipastikan akan berlangsung khidmat . . .
-
Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan program . . .
-
DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penghentian sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari DPRD . . .

















