PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penegakan hukum terhadap kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Upaya pemulihan lingkungan, khususnya ekosistem gambut, juga harus menjadi bagian utama dalam mengukur keberhasilan penindakan.
Hal tersebut disampaikan Donny Rahadian, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, yang menyoroti pentingnya memastikan bahwa penanganan perkara karhutla memberikan dampak nyata terhadap pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Menurut Donny, Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 telah mengumumkan pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang berkaitan dengan karhutla, dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Pengumuman tersebut juga mencakup proses penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum perorangan maupun korporasi.
Ia menilai, informasi tersebut perlu dilihat berdasarkan tahapan penanganan masing-masing perkara. Proses pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan merupakan tahapan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan sebagai bentuk pembuktian kesalahan.
Lebih lanjut, Donny berpandangan bahwa perhatian terhadap penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada jumlah perusahaan yang dikenai sanksi. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah lahan yang terdampak dapat dipulihkan dan risiko kebakaran serupa dapat dicegah pada masa mendatang.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting pada kawasan gambut. Menurutnya, api yang berhasil dipadamkan belum tentu menandakan seluruh ancaman kebakaran telah berakhir. Kondisi tanah, tata air, serta fungsi ekosistem harus diperiksa agar proses pemulihan benar-benar sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.
Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan landasan mengenai kewajiban pemulihan akibat tindak pidana lingkungan.
Pasal 119 mengatur sejumlah sanksi tambahan terhadap badan usaha, termasuk kewajiban melakukan perbaikan akibat tindak pidana dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Sementara itu, Pasal 120 mengatur koordinasi antara jaksa dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dalam pelaksanaan jenis sanksi tertentu.
Bagi Donny, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga memastikan adanya tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Ia menekankan bahwa kewajiban pemulihan perlu dirumuskan secara jelas, mulai dari lokasi yang harus diperbaiki, jenis pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan yang dapat diperiksa.
Khusus pada kawasan gambut, pemulihan harus didasarkan pada kajian ekologis yang tepat. Penanaman kembali vegetasi saja tidak cukup apabila penyebab kerentanan lahan terhadap kebakaran belum ditangani. Pengelolaan tata air dan kondisi lingkungan harus menjadi bagian dari perencanaan pemulihan.
Selain itu, keterlibatan tenaga ahli diperlukan untuk menentukan ukuran keberhasilan berdasarkan kondisi lingkungan. Penilaian tidak seharusnya hanya berfokus pada jumlah bibit yang ditanam atau luas lahan yang telah dikerjakan, tetapi juga pada perkembangan fungsi ekosistem yang hendak dipulihkan.
Donny juga menyoroti pentingnya memastikan ketersediaan pembiayaan sebelum kewajiban pemulihan dilaksanakan. Putusan pengadilan yang memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan akan sulit memberikan hasil apabila kemampuan pembiayaannya tidak diperhitungkan sejak awal.
Dalam hal ini, penelusuran aset dan langkah pengamanan yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan. Namun, seluruh tindakan tersebut tetap harus memperhatikan prosedur hukum dan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Tidak hanya pemerintah dan perusahaan, masyarakat sekitar kawasan terdampak juga perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pemantauan. Warga dapat menyampaikan informasi mengenai perubahan sumber air, kondisi lahan, maupun kemunculan kembali titik api.
Informasi dari masyarakat tersebut dapat melengkapi pemeriksaan ilmiah sehingga pengawasan pemulihan tidak hanya bergantung pada laporan perusahaan atau pemerintah. Hasil pelaksanaan pemulihan juga perlu disampaikan secara terbuka dengan bahasa yang mudah dipahami.
Di sisi lain, Donny mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan harus dibedakan dari pemenuhan hak masyarakat yang mengalami kerugian. Perbaikan lahan belum tentu menyelesaikan kehilangan penghasilan maupun biaya yang ditanggung warga akibat karhutla. Begitu pula bantuan kepada masyarakat tidak secara otomatis menggantikan kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
Ia menilai, pengumuman penindakan terhadap perusahaan pada Oktober 2026 seharusnya menjadi awal pengawasan terhadap hasil pemulihan, bukan akhir dari perhatian pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan pelaksanaan kewajiban perusahaan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses pemulihan berjalan dan apakah target yang telah ditetapkan benar-benar tercapai.
Menurut Donny, keberhasilan penegakan hukum terhadap karhutla pada akhirnya harus terlihat dari kondisi lingkungan yang semakin membaik, lahan yang lebih aman dari ancaman kebakaran, serta terjaganya kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
Dengan demikian, penindakan terhadap kejahatan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan. Kesungguhan negara dan perusahaan dalam menangani persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemulihan ekosistem gambut yang nyata, terukur, dan berkelanjutan. (Kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!