Palangka Raya 3 menit baca • 24 menit lalu

Novri Lega Putra Soroti Penguatan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 5 November 2026 - 12:48 WIB
Ukuran Teks:
Novri Lega Putra Soroti Penguatan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional
Keterangan Gambar: Novri Lega Putra, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya.

 

 


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perusahaan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana berkaitan dengan kegiatan dan kepentingan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Novri Lega Putra, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan tidak selalu dapat dipandang sebagai tindakan pribadi seorang pegawai, terutama apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi target perusahaan, menggunakan fasilitas organisasi, atau menghasilkan keuntungan bagi korporasi.

Sejak berlaku pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45. Pengaturan ini memberikan landasan umum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dalam suatu tindak pidana.

Sebelumnya, pertanggungjawaban pidana korporasi telah dikenal dalam sejumlah undang-undang khusus, seperti tindak pidana korupsi, lingkungan hidup, dan pencucian uang. Namun, KUHP Nasional menghadirkan kerangka umum yang juga dapat berkaitan dengan tindak pidana di luar KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 187, sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang khusus.

Dalam pengaturannya, pengertian korporasi tidak hanya terbatas pada perseroan terbatas (PT), tetapi juga mencakup berbagai badan hukum dan bentuk organisasi lain yang memenuhi ketentuan undang-undang.

Pasal 46 KUHP mengatur keterkaitan tindak pidana korporasi dengan perbuatan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional maupun orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi. Sementara itu, Pasal 47 juga menjangkau pihak yang memberikan perintah, mengendalikan, atau menjadi pemilik manfaat di luar struktur organisasi.

Dengan ketentuan tersebut, penelusuran pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya melihat susunan direksi atau pegawai yang terlibat secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu memeriksa pihak-pihak yang memiliki kendali dan memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan.

Meski demikian, kesalahan korporasi tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya karena seorang pegawai melakukan tindak pidana. Pasal 48 memberikan sejumlah dasar penilaian, antara lain keterkaitan perbuatan dengan lingkup usaha, keuntungan melawan hukum, kebijakan organisasi, kegagalan melakukan pencegahan, serta pembiaran terhadap tindak pidana.

Novri menilai, pembuktian perlu didukung dengan fakta yang menunjukkan hubungan antara tindakan pelaku dan kepentingan korporasi. Perbuatan pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan maupun kepentingan perusahaan tidak serta-merta dapat dibebankan sebagai kesalahan korporasi.

Dalam proses penegakan hukum, bukti mengenai kebijakan dan praktik internal perusahaan juga menjadi penting. Surat elektronik terkait target pekerjaan, keputusan pengurangan biaya keselamatan, laporan audit yang diabaikan, hingga alur persetujuan pembayaran dapat membantu mengungkap bagaimana suatu pelanggaran terjadi.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperkuat sistem kepatuhan internal. Larangan tertulis tidak akan berjalan efektif apabila pimpinan justru memberikan penghargaan terhadap pencapaian target yang diperoleh melalui pelanggaran hukum.

Karena itu, perusahaan perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman, memperkuat fungsi pengawasan, serta menerapkan tindakan tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran. Efektivitas kepatuhan harus dilihat dari kemampuan organisasi mencegah dan menghentikan perbuatan melawan hukum.

Selain pidana denda, KUHP juga menyediakan sejumlah pidana tambahan bagi korporasi. Pasal 120 KUHP, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, mengatur berbagai bentuk pidana tambahan, termasuk perbaikan akibat tindak pidana dan perampasan keuntungan yang diperoleh dari perbuatan tersebut.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat menghentikan manfaat yang diperoleh dari tindak pidana sekaligus menangani dampak yang ditimbulkan, dengan tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang tidak bersalah.

Novri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan bisnis tidak seharusnya hanya berhenti pada pegawai yang melakukan tindakan secara langsung. Pemeriksaan juga perlu menelusuri pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan, memperoleh keuntungan, serta mengetahui tetapi membiarkan terjadinya pelanggaran.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dapat ditempatkan secara tepat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk korporasi yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!