Pemprov Kalteng 1 menit baca • 8 jam lalu

OJK Sahkan Dua POJK Terkait Penyelenggaraan Bursa Mineral Strategis

Penulis: Admin Potret Kalteng | Minggu, 27 September 2026 - 10:17 WIB
Ukuran Teks:
OJK Sahkan Dua POJK Terkait Penyelenggaraan Bursa Mineral Strategis
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

 

POTRETKALTENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menetapkan dua peraturan baru guna mengawal operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pengesahan kebijakan baru ini diumumkan secara publik melalui siaran pers resmi pada Jumat, 18 September 2026.

Penerbitan aturan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menugaskan Otoritas Jasa Keuangan mengawasi transaksi komoditas bernilai strategis.

Dua peraturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Dua regulasi ini ditujukan untuk mewujudkan infrastruktur pasar yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Aturan ini menghadirkan kepastian hukum pada proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta mitigasi risiko bagi para pelaku industri.

Mekanisme peralihan wewenang dari Bappebti diatur bertahap dalam POJK Nomor 15 Tahun 2026 untuk mencegah kekosongan hukum, meminimalkan gangguan operasional pelaku usaha, dan memelihara stabilitas pasar. Masa transisi ini akan mulai berlaku penuh bersamaan dengan operasional bursa pada Jumat, 1 Januari 2027.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat pengawasan atas penyelenggaraan bursa, melingkupi tata kelola, pelaku transaksi, manajemen risiko, penegakan integritas, dan pelindungan pengguna jasa. Ekosistem bursa mewajibkan adanya integrasi layanan perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga Bukti Kepemilikan Elektronik.

Adanya aspek perlindungan pengguna jasa dihadirkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan bursa. Otoritas Jasa Keuangan berharap ekosistem bursa berkembang lebih sehat, profesional, dan menciptakan pasar yang likuid.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!