PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- – Penampilan vokalis Band R.A.S.Y.A, Natasya (19), dalam kegiatan penggalangan dana untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berujung pada laporan ke kepolisian.
Natasya bersama kuasa hukumnya, Adv. Jeffriko Seran, melaporkan dugaan pelecehan seksual nonverbal yang dialaminya saat tampil di atas panggung ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kuasa hukum korban menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika Natasya sedang membawakan lagu dalam kegiatan penggalangan dana Karhutla. Seorang pria yang disebut sebagai Ain Nasriko alias Ain Koto, yang juga merupakan salah satu pengisi acara, diduga melemparkan dan memasang pakaian dalam pada tiang mikrofon atau stand lirik milik Natasya.
Tindakan tersebut disebut turut disertai ucapan makian dan ejekan. Situasi itu kemudian mendapat respons dari sebagian penonton berupa sorakan dan tawa.
Menurut Jeffriko, kejadian tersebut membuat Natasya merasa dipermalukan dan terintimidasi. Meski demikian, Natasya memilih tetap melanjutkan penampilannya hingga selesai untuk menghindari situasi yang lebih besar.
“Saat saya menyanyi, tiba-tiba orang itu memberikan celana dalam. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi hal yang lebih besar, jadi saya selesaikan penampilan. Setelah selesai, emosi saya baru pecah dan saya menangis di basecamp,” tutur Natasya.
Jeffriko mengatakan, setelah kejadian tersebut kondisi korban terdampak secara emosional. Natasya juga memilih sementara waktu mengurangi aktivitasnya di panggung hiburan selama proses hukum berjalan.
Pihak korban kemudian memutuskan menempuh jalur hukum setelah menilai tidak adanya iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Laporan itu diajukan dengan mendalilkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik.
Jeffriko juga membantah anggapan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kultur musik tertentu. Menurutnya, kegiatan musik tetap harus mengedepankan etika serta menghormati martabat setiap orang.
Pihak korban berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bersama agar kegiatan pertunjukan musik dapat berlangsung secara aman bagi seluruh musisi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Ain Nasriko alias Ain Koto mengenai laporan dan dugaan tindakan yang disampaikan pihak korban. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap. (Lz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!