Deasy Dan Shinta Gugat CU Betang Asi Palangka Raya Masing Masing 100 Miliar Rupiah
Tim Redaksi

potret kalteng 13 Agu 2023, 06:20:18 WIB Palangka Raya
Deasy Dan Shinta Gugat CU Betang Asi Palangka Raya Masing Masing 100 Miliar Rupiah

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim saat diwawancara awak media


POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA  - Dessy Nataliati, S.E., melawan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya menyatakan kasasi meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sudah menghukum Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya untuk membayar sebesar Rp. 124 juta lebih kepada Dessy Nataliati, S.E., 

Melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim Deasy menyampaikan ini karena pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya tidak mau meminta maaf, dan sekaligus Dessy juga melakukan Gugatan PMH kerugian materiil sebesar Rp. 1,3 miliar lebih dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100 miliar yang sebelumnya pernah dinyatakan oleh pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya telah menang pada bulan Mei 2023;

" Tidak hanya Deasy yang melakukan Gugatan kepada CU Betang Asi ada satu lagi klien saya bernama Shinta yang juga merupakan karyawan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya melakukan gugatan PHI dan PMH melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya karena telah diberhentikan dengan dicari-cari kesalahan supaya pihak Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya tidak membayarkan pesangon dan hak Sintha juga melakukan gugatan PHI dan PMH melawan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya" Ujar pria yang kerap dipanggil Halim ini,Minggu 12 Agustus 2023

Ia juga menambahkan kliennya ( Shinta.red) mengajukan tuntutan total upah/ gaji dan hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat selama 10 (sepuluh) tahun lebih bekerja dengan Tergugat sebesar Rp. 570.214.150,00 dalam gugatan PHI 

" Dan dalam gugatan PMH Sintha melawan Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya menuntut
Koperasi CU. Betang Asi Palangka Raya untuk membayar atau menganti kerugian materill berupa upah Penggugat sampai pensiun kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.023.542.000,- (dua miliar dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), dan Menghukum Tergugat untuk membayar/ mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)" pungkas Halim

( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment