- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Desa dan Kelurahan Diminta Akurat Sampaikan Data untuk Proses P2KH

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Camat Katingan Hilir, Dony Merianto Bersama Para Kepala Desa, Lurah Dan Konsultan Kawasan Saat Kegiatan Permohonan Data Untuk Proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2kh), Kamis (11/09/2025). Foto: Ist
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan pentingnya keakuratan data dari setiap desa dan kelurahan dalam proses Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH). Data yang tidak valid dikhawatirkan dapat memperlambat proses administrasi dan penetapan kawasan yang akan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Katingan meminta agar seluruh perangkat desa dan kelurahan memperhatikan kelengkapan dokumen pendukung seperti peta wilayah, batas administrasi, dan bukti kondisi lapangan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Katingan Dorong Efisiensi dan Transparansi dalam Perubahan APBD 20250
- Bupati: Perubahan APBD 2025 Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik0
- Pendapatan Daerah Katingan Turun, Pemkab Lakukan Penyesuaian APBD 20250
- Bupati Katingan Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 20250
- ASN Corpu Jadi Langkah Strategis Pemkab Katingan Wujudkan Reformasi Birokrasi0
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menegaskan bahwa proses P2KH tidak sekadar administratif, melainkan harus didukung bukti lapangan yang kuat agar sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kesalahan atau ketidaktepatan data bisa berdampak besar pada hasil verifikasi pusat. Oleh karena itu, desa dan kelurahan wajib berkoordinasi secara aktif,” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan agar semua wilayah yang mengajukan usulan P2KH dapat melengkapi data paling lambat sebelum batas waktu verifikasi. Dengan demikian, proses perubahan kawasan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
ZR
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















