- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Bumi Rahayu Kini Ditahan Polisi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas
Potretkalteng.com - Kapuas - Salah satu Kepala Desa (Kades) terpilih pada Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Izasah SD milik orang lain.
Setelah memenangkan proses pemilihan kepala desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu, Saudara M sebagai pemenang pada Pilkades serentak 2022 lalu sebagai Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, awal Januari 2023 akhirnya diamankan oleh tim penyidik Polres Kapuas kemudian dilakukan penahanan.
Baca Lainnya :
- Pengukuhan RT terpilih 2023-2027 Kelurahan Selat Utara.0
- DPRD Kapuas Sahkan Raperda Tentang Kepariwisataan0
- Ratusan Warga Hajak Geruduk Kantor DPRD Barito Utara, Tuntut Diturunkannya Kades Hajak0
- Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Priode 2022-20270
- Jusuf Kalla Lantik Sekda Kalteng Menjadi Ketua PMI Provinsi Kalteng Priode 2022-20270
Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah terbukti dengan sah dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara atas nama orang lain.
Dalam wawancara awak media kepada Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas yang didampingi PMD, Septiyana S,STP selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Kasi Penataan Administrasi Pemdes saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/1/23) membenarkan hal tersebut,
Menurutnya pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus terkait Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadapnya.
"Ya, untuk penanganan kasus yang dialami oleh saudara M, Kades Bumi Rahayu, secara resmi kita sudah menerima petikan pemberitahuan dari pihak penyidik polres Kapuas bahkan sudah dilakukan penahanan badan, pada dasarnya kita senantiasa menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penyidik polres Kapuas untuk tindak lanjut proses hukumnya, "Katanya.
Diterangkanya, bahwa hal ini berawal dari adanya laporan dari saudara Lilis Maryani pada 10 Agustus 2022, salah satu Calon kades yang kalah yang mencurigai bahwa Ijazah sdra M khususnya Sekalah Dasar, itu bukanlah milik yang bersangkutan karena adanya kejanggalan dengan adanya beberapa coretan dan foto yang terkesan telah diganti, serta tanda cap basahnya.
Terkait dengan adanya beberapa pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahan itu, perlu dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.
Sebagai diatur dalam Peraturan Kemendagri ditambahlagi Perbub setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia pemilihan desa yang dipertegas usulan dari BPD belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasus kasus hukum yang kemudian ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggan waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan Kades terpilih harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.
Sementara kelancaran proses administrasi desa, dengan melakukan koordinasi kepada aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik itu Pj, PAW yang kewenangan sepenuhnya kita serahkan kepada kesepakatan musyawarah Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa dipercaya warga untuk memangku jabatan Kepala Desa, itupun berdasarkan tahapan tahapan proses hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Mekanisme dalam pengangkatan PAW terhadap Kepala Desa tahapannya melalui panitia kecil didesa itu sendiri dengan dasar kesepakatan semua warga, tokoh masyarakat serta komponen desa yang ada. Terkait beban anggaran untuk pelaksanaan Musyawarah desa dibebankan pada RAPDES kemudian terkait kewenangan Kepala desa PAW sama dengan kepala desa biasanya.
Dari pengalaman ini Dinas BPMD Kapuas untuk akan datang sedang bersiap untuk mengeluarkan regulasi sebagai antisipasi agar kasus ini tidak terulang lagi dan kami akan lebih selektif serta bersinergi pada pihak terkait, baik terhadap panitia pilkades maupun rekrutmen terhadap para calon yang mengikuti pilkades mendatang.
"Harapan kami kepada seluruh warga Desa yang kebetulan Desanya mendapat permasalahan yang sama dimohon bersabar dan tetap memelihara kebersamaan demi kondusifnya keadaan serta tetap melakukan aktifitas kesehariannya dan sabar menunggu sampai pada proses keputusan hukum tetap nanti agar pelayanan terhadap warga tetap berjalan semestinya." Tutur Kadis BPMD.(red)
Untung
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















