- Bupati Kapuas Lantik 194 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Birokrasi
- Bupati Kapuas Raih Medali Kehormatan Gerdayak Indonesia pada HUT ke-16
- Tegaskan Semangat Persatuan, Gubernur Agustiar Sabran saat Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Indonesia ASR
- Hindari Lubang di Tengah Jalan Nasional Km 35 Desa Sikui, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan
- Kalteng Percepat Langkah Pengendalian Inflasi
- Pj SEKDA KALTENG HADIRI PERESMIAN RENOVASI MAKO DITSAMAPTA POLDA KALTENG
- Resmikan Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Apresiasi Dukungan Nyata Pemerintah Kabupaten Kap
- Wakil Bupati Dodo Pimpin Mediasi Sengketa Lahan, Koperasi Handep Hapakat Apresiasi Pemda Kapuas
- Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati
Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Bumi Rahayu Kini Ditahan Polisi
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas
Potretkalteng.com - Kapuas - Salah satu Kepala Desa (Kades) terpilih pada Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Izasah SD milik orang lain.
Setelah memenangkan proses pemilihan kepala desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu, Saudara M sebagai pemenang pada Pilkades serentak 2022 lalu sebagai Kepala Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, awal Januari 2023 akhirnya diamankan oleh tim penyidik Polres Kapuas kemudian dilakukan penahanan.
Baca Lainnya :
- Pengukuhan RT terpilih 2023-2027 Kelurahan Selat Utara.0
- DPRD Kapuas Sahkan Raperda Tentang Kepariwisataan0
- Ratusan Warga Hajak Geruduk Kantor DPRD Barito Utara, Tuntut Diturunkannya Kades Hajak0
- Forkopimda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Priode 2022-20270
- Jusuf Kalla Lantik Sekda Kalteng Menjadi Ketua PMI Provinsi Kalteng Priode 2022-20270
Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah terbukti dengan sah dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara atas nama orang lain.
Dalam wawancara awak media kepada Budi Kurniawan,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas yang didampingi PMD, Septiyana S,STP selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Kasi Penataan Administrasi Pemdes saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/1/23) membenarkan hal tersebut,
Menurutnya pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus terkait Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan terhadapnya.
"Ya, untuk penanganan kasus yang dialami oleh saudara M, Kades Bumi Rahayu, secara resmi kita sudah menerima petikan pemberitahuan dari pihak penyidik polres Kapuas bahkan sudah dilakukan penahanan badan, pada dasarnya kita senantiasa menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penyidik polres Kapuas untuk tindak lanjut proses hukumnya, "Katanya.
Diterangkanya, bahwa hal ini berawal dari adanya laporan dari saudara Lilis Maryani pada 10 Agustus 2022, salah satu Calon kades yang kalah yang mencurigai bahwa Ijazah sdra M khususnya Sekalah Dasar, itu bukanlah milik yang bersangkutan karena adanya kejanggalan dengan adanya beberapa coretan dan foto yang terkesan telah diganti, serta tanda cap basahnya.
Terkait dengan adanya beberapa pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahan itu, perlu dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.
Sebagai diatur dalam Peraturan Kemendagri ditambahlagi Perbub setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia pemilihan desa yang dipertegas usulan dari BPD belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasus kasus hukum yang kemudian ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggan waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan Kades terpilih harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.
Sementara kelancaran proses administrasi desa, dengan melakukan koordinasi kepada aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik itu Pj, PAW yang kewenangan sepenuhnya kita serahkan kepada kesepakatan musyawarah Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa dipercaya warga untuk memangku jabatan Kepala Desa, itupun berdasarkan tahapan tahapan proses hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.
Mekanisme dalam pengangkatan PAW terhadap Kepala Desa tahapannya melalui panitia kecil didesa itu sendiri dengan dasar kesepakatan semua warga, tokoh masyarakat serta komponen desa yang ada. Terkait beban anggaran untuk pelaksanaan Musyawarah desa dibebankan pada RAPDES kemudian terkait kewenangan Kepala desa PAW sama dengan kepala desa biasanya.
Dari pengalaman ini Dinas BPMD Kapuas untuk akan datang sedang bersiap untuk mengeluarkan regulasi sebagai antisipasi agar kasus ini tidak terulang lagi dan kami akan lebih selektif serta bersinergi pada pihak terkait, baik terhadap panitia pilkades maupun rekrutmen terhadap para calon yang mengikuti pilkades mendatang.
"Harapan kami kepada seluruh warga Desa yang kebetulan Desanya mendapat permasalahan yang sama dimohon bersabar dan tetap memelihara kebersamaan demi kondusifnya keadaan serta tetap melakukan aktifitas kesehariannya dan sabar menunggu sampai pada proses keputusan hukum tetap nanti agar pelayanan terhadap warga tetap berjalan semestinya." Tutur Kadis BPMD.(red)
Untung
Berita Utama
-
Tegaskan Semangat Persatuan, Gubernur Agustiar Sabran saat Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK
Tegaskan Semangat Persatuan, Gubernur Agustiar Sabran saat Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 GERDAYAK Indonesia Tahun 2026 yang . . .
-
Bupati Kapuas Raih Medali Kehormatan Gerdayak Indonesia pada HUT ke-16
Bupati Kapuas Raih Medali Kehormatan Gerdayak Indonesia pada HUT ke-16
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menerima Penghargaan dan Medali Kehormatan “Tingang Menteng Bapenyang Simpei” dari Gerakan . . .
-
Bupati Kapuas Lantik 194 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Birokrasi
Bupati Kapuas Lantik 194 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Birokrasi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan sebanyak 194 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. . . .
-
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Indonesia ASR
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Indonesia ASR
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI melalui berbagai aksi . . .
-
Hindari Lubang di Tengah Jalan Nasional Km 35 Desa Sikui, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan
Hindari Lubang di Tengah Jalan Nasional Km 35 Desa Sikui, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Kecelakaan lalu lintas akibat infrastruktur jalan yang rusak kembali terjadi di jalur trans Muara Teweh–Banjarmasin. Seorang . . .

















