- Wagub Edy Pratowo Tinjau BPSDM Kalteng, Dorong Peningkatan SDM ASN yang Profesional dan Berintegrita
- Investasi Kalteng Triwulan I 2025 Tumbuh Signifikan, Capai Rp7,16 Triliun
- Kalteng Bangun UPT Pengelolaan Limbah Medis, Target Jadi Pusat Regional Kalimantan
- Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
- Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
- Inspektorat Provinsi Kalteng Dukung Penguatan Auditor Internal dalam Konferensi AAIPI Wilayah 2025
- Pasangan H. Shalahuddin–Felix Terima SK dan Nomor Urut dalam Deklarasi Komitmen PSU Pilkada Barut
- Doktor Muda Asal Kalteng: Saatnya Mars Isen Mulang Ditetapkan dalam Perda !
- Polda Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi RSUD Doris Sylvanus, Terkait Utang Rp 120 Miliar
- Bahas Raperda RPJMD 2025–2029, DPRD Kalteng Soroti Isu Strategis Pembangunan Daerah
Diskotik dan Bar Club Dilarang Buka Selama Ramadhan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin S,E
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA – Dalam rangka menyambut dan menjaga kehusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H nanti, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan mengeluarkan beberapa aturan dan imbauan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.
Surat edaran Walikota Tersebut mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Oleh sebab itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut.
Baca Lainnya :
- Korps Drumband Gerdayak Indonesia Provinsi Kalteng meriahkan Pawai Tarhib Ramadhan 1444 H0
- Tanggapi Kegaduhan Yang Terjadi, DEW Rampai Nusantara Kalteng : Ini Salah Paham 0
- Ditlantas Polda Kalteng Himbau Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp 0
- Bank BRI Cabang Palangka Raya Gaet P4B Palangka Raya Untuk Kerjasama 0
- PERKEBAN Kapuas Gelar Kesenian Tradisional Khas Banjar di Kapuas Expo 20230
“Kepada warga Kota Cantik Palangka Raya saya minta perhatian dan kerjasamanya agar mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan berlangsung,” ucap Fairid, Kamis (23/03/2023).
Adapun isi dari surat edaran Walikota Palangka Raya tersebut sebagai berikut:
- Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,
- Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, Cafe, Permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).
- Selama bulan Ramadan untuk Diskotik dan Klub Malam tidak diperkenankan buka,
- Tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, Cafe, Permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,
- Selama bulan Ramadan, Karaoke, Cafe, Permainan Biliar serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,
- Kepada pengusaha Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas,
- Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.(red)
RT


Berita Utama
-
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
Kepala Perwakilan BKKBN Kalteng Lakukan Audiensi di Barito Utara, Perkuat Sinergi Program Kependuduk
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan . . .
-
Inspektorat Provinsi Kalteng Dukung Penguatan Auditor Internal dalam Konferensi AAIPI Wilayah 2025
Inspektorat Provinsi Kalteng Dukung Penguatan Auditor Internal dalam Konferensi AAIPI Wilayah 2025
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam Konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali melaksanakan Pelatihan Dasar . . .
-
Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
Pemprov Kalteng Gelar Latsar CPNS Golongan II dan III Angkatan II Tahun 2025 secara Daring, Teguhkan
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) kembali melaksanakan Pelatihan Dasar . . .
-
Kalteng Bangun UPT Pengelolaan Limbah Medis, Target Jadi Pusat Regional Kalimantan
Kalteng Bangun UPT Pengelolaan Limbah Medis, Target Jadi Pusat Regional Kalimantan
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempersiapkan pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) . . .
