Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Kapuas Sita 8,34 Gram Sabu dan Puluhan Plastik Klip di Ka

Potret kalteng 17 Apr 2026, 22:32:38 WIB Kapuas
Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Kapuas Sita 8,34 Gram Sabu dan Puluhan Plastik Klip di Ka

Keterangan Gambar : Foto Tersangka




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Kamis (16/4/2026) malam. Seorang wanita berinisial R (41) diringkus petugas di kediamannya yang terletak di Jalan Lintas Pujon - Jangkang, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar.

Baca Lainnya :


Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat yang resah karena kediaman terlapor diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kapuas Tengah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo untuk melakukan penyelidikan mendalam. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah terlapor sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 57 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 8,34 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah dompet bermotif batik warna hitam yang digantung di dinding rumah. Terlapor R tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya yang berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan.


Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merk Vivo warna ungu, sebuah tas kertas (paper bag) bertuliskan MLB, serta uang tunai sebesar Rp2.280.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu. Guna memastikan keaslian barang haram tersebut, petugas juga telah melakukan uji tes cepat menggunakan alat General Screening Drugs dengan hasil indikator berubah menjadi warna biru, yang menandakan barang tersebut positif mengandung zat Methamphetamine.


Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas demi melindungi masyarakat dari bahaya laten zat terlarang.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment