- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
- Mery Rukaini Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Korpri
Gugatan Paslon 01 Dinilai Keliru, Tim Hukum AGI-SAJA Ajukan Eksepsi Error in Objecto

Keterangan Gambar : Adv. Jubendri S.H, M.H Tim Kuasa Hukum AGI-Saja
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA menilai gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 GOGO-HELO dalam perkara Pilkada Barito Utara sarat kekeliruan mendasar. Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 April 2025, Kuasa Hukum AGI-SAJA yang diketuai Jubendri Lusfernando, SH, MH, menyatakan telah menyiapkan tanggapan hukum yang kuat, khususnya dalam bentuk eksepsi terhadap permohonan Paslon 01.
“Permohonan dari pihak pemohon jelas kabur. Terjadi error in objecto atau kesalahan dalam menyebutkan objek perkara,” tegas Jubendri, yang didampingi oleh pakar hukum konstitusi nasional Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH, MH.
Baca Lainnya :
- Aditia Diantara, S. AN Kembali Dipercaya Sebagai Ketua TIDAR Cabang Kab. Kapuas0
- Pemerintah Desa Kamawen Salurkan Bantuan kepada Warga Pasca Banjir Luapan Sungai Barito0
- Keterangan AS Di Disdik Kalteng Akan Dijadikan Dasar Untuk Memanggi GY0
- Dinas TPHP Kalteng Dukung Pemanfaatan Pekarangan PKK melalui Penyediaan Bibit Cabai Gratis0
- Disdagperin Kalteng Siap Wujudkan 250 Miliarder Baru Lewat Pelatihan IKM Berkah0
Jubendri menjelaskan bahwa dalam perbaikan permohonan tertanggal 9 April 2025, pemohon mencantumkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024 sebagai objek sengketa. Padahal, objek yang benar adalah Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Perubahan Nomor 16 Tahun 2025.
Menurutnya, kekeliruan tersebut bersifat substantif dan berdampak pada keseluruhan permohonan. "Dari isi petitum pun terlihat bahwa pemohon salah dalam menempatkan objek sengketa. Ini menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Tim hukum AGI-SAJA optimistis Mahkamah Konstitusi akan menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
RT
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .














