- Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
- Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
- Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
- Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
- Aksi Solidaritas Andri Yunus di DPRD Kalteng Ricuh, Massa Lanjut ke Kodam
- Kejar WTP Lagi, Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK
- Gubernur Agustiar Sabran Tegas! Bank Kalteng Diminta Maksimalkan Layanan dan Kawal KHBS
- Bupati Kapuas Salurkan Bantuan Senilai Rp30 Juta per Rumah untuk Korban Kebakaran Lawang Kamah
- Manipulasi Sistem IT dan Reset Password, Eks Asisten Card Center BPD Kalteng Terancam Hukuman Berat
- Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Haknya Tidak Dipenuhi, Mantan Karyawan Gugat PT. BANK Milyaran Rupiah
Tim Redaksi

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Usaha Dagang (UD) Bintang adalah Usaha yang bergerak di bidang minuman keras (miras) yang berkantor cabang di Sampit Kotawaringin Timur. Salah satu mantan pegawainya sekaligus Kepala Cabang Sampit, Yanto Gunawan melayangkan gugatan terhadap PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Gita Ratnasari, Angeline Jacinda Kuota Kusuma, Vincent Nattaniel Kuota Kusuma dan Andrew Jeremy Kuota Kusuma.
Selain itu, Yanto juga menggugat turut tergugat sebanyak tiga orang turut tergugat yakni Dyah Ambarwaty Setyoso selaku notaris PPAT kota Surabaya, UD Bintang dan Wiharta Agung ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim, S.H, M.H mengatakan bahwa ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk gugatan wanprestasi.
Baca Lainnya :
- Bersama Partai Ummat, Amien Rais Kunjungi Lokasi Wisata Sungai Air Hitam Sabangau 0
- GMNI Kalteng Adakan Dialog Seminar Nasional Pemahaman Politik Kepada Kaum Millenial0
- Curah Hujan Tinggi, Debit Air DAS Kahayan Mulai Meninggi0
- Jalin Sinergi, Polsek Pahandut Kunjungi Sekretariat P4B0
- Lingkungan Tercemar Dan Lahan Dirusak Warga Kampung Dingin Tutup Perusahaan Batu Bara.0
"Yang mana menuntut hak-hak dari klien kami terkait tentang janji yang 10 persen berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003, itu disebutkan bahwa klien yakni Yanto Gunawan berhak atas keuntungan bersih 10 persen setelah dipotong pajak,”ucap Suriansyah Halim, Sabtu (18/2/2023).
Halim menambahkan bahwa di PN Surabaya dilayangkan gugatan terkait hak 10 persen, yang mana setelah dihitung dari tahun 2003 hingga sekarang itu nilainya kurang lebih Rp 62 Milyar untuk kerugiannya, selain itu juga setelah dihitung juga denda keterlambatan itu sekitar Rp.188 Milyar, kerugian imateril itu Rp. 100 Milyar dan itu yang saat ini dilayangkan gugatan di PN Surabaya.
“Jadi tambahan juga, kemarin kami juga ada berangkat ke Jakarta melaporkan tentang dugaan penggelapan pajak oleh PT Bank ke Kementrian Keuangan dengan ke Dirjen Pajak pusat yang nilainya, Rp 14 Milyar lebih dan itu sudah kami laporkan dan sudah kami tembuskan juga kemarin ke Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak Korwil Banjarmasin dan KPP Palangka Raya,”tambahnya.
Terkait gugatan ini kenapa bisa dilayangkan, Halim menyebutkan bahwa pertama Yanto ini selama bekerja hak 10 persen berdasarkan akta notaris itu tidak pernah diberikan dari tahun 2003 hingga diberhentikan, malah dilaporkan padahal dia memiliki dasar akta notaris 2003 itu kalau dihitung nilainya mencapai Rp 60 Milyar lebih.
“Sewaktu dia ada memegang uang perusahaan sebesar Rp 3 Milyar, itu wajar dia menahan itu tapi oleh perusahaan dianggap menggelapkan padahal hak dia yang 60 saja belum diberikan, kalau Yanto yang baru memegang uang tahun 2020 dianggap menggelapkan dengan memegang uang, terus bagaimana nasibnya yang uang Yanto dari tahun 2003 ditahan oleh PT Bank harusnya pihak PT Bank dibilang penggelapan juga dong, sebab hak dia selama tahun 2003 tidak pernah diberikan,”lanjutnya.
Berkaitan kenapa digugat di PN Surabaya, Halim menjawab hal itu karena berdasarakan akta notaris di nomor 43 itu disitu, disebutkan Halim seandainya terjadi permasalahan akibat perjanjian ini yang berhak adalah PN Surabaya.
“Intinya disini klien kita meminta haknya sebesar 10 persen, yang hingga saat ini tidak dibayarkan karena klien kami inj berulang kali menyampaikan secara langsung atau melalui telp atau bersurat selama bekerja telah meminta 10% (sepuluh) kepada para tergugat tetapi tidak pernah diberikan, hanya selalu janji saja, hingga gugatan wanprestasi ini dimasukkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Akta Notaris tersebut diatas,”tutupnya. (Red)
RT
Berita Utama
-
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
Viral di Media Sosial, Sosok Demonstran di Kejati Kalteng Disebut Mirip Ammar Zoni
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya, khususnya platform Facebook, tengah diramaikan oleh unggahan foto dan video seorang demonstran yang melakukan aksi di . . .
-
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
Kritisi Pembinaan Olahraga, Gabungan Organisasi Kepemudaan Kotim Desak DPRD Gelar RDP dengan Dispora
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM-Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terkait kondisi pembinaan atlet di daerah . . .
-
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
Darurat Demokrasi Kalteng! Ketua DPRD & Pangdam Kompak Bungkam, Mahasiswa Tuntut Transparansi Hukum
PALANGKA RAYA – Aliansi Reformasi Militer Indonesia menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis, yakni Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan lingkungan KODAM . . .
-
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
Peringati Hari Jadi ke-220, Pemkab Kapuas Siapkan Rangkaian Acara Budaya dan Religi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pemantapan Kesiapan untuk memperingati Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 serta Hari Jadi . . .
-
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
Bupati Bartim ke Peserta Latsar: Jaga Integritas dan Targetkan Kelulusan Mutlak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mencetak SDM aparatur yang unggul ditunjukkan langsung oleh Bupati M. Yamin. Di . . .

















