- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Hok Kim Diminta Tunduk Pada Putusan Adat Sekalipun Proses Hukum Bergulir
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : kuasa hukum alvin
Potretkalteng.com - Kotawaringin Timur - Sidang Perdata dalam perkara sengketa lahan kepemilikan kebun sawit seluas 702 Hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), antara Alpin Cs dan Hokim alias Acen terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Alpin Cs Anwar Sanusi S,H beserta tim mengambil sikap, dan siap membantah seluruh ucapan saksi yang dihadirkan oleh Acen pada saat menyampaikan kesaksian dihadapan majelis hakim di ruang sidang PN Sampit, Senin (27/2/23).
“ kami siap untuk membantah seluruh kesaksian dari pihak sebelah. Disini kami tidak banyak memberikan komentar apapun,” ucap Anwar Sanusi ketika dijumpai.
Baca Lainnya :
- Basarnas Palangka Raya Gelar Upacara Peringatan HUT Basarnas ke-51 tahun0
- Bupati Gumas Membuka Lomba Tingkat III dan Raimuna Cabang Tingkat Kwarcab0
- Diduga Palsukan Surat Berita Acara Klarifikasi, Kelompok Kerja BP2JK Dipolisikan0
- Sambut Hari Jadi Kapuas, Camat Selat Ajak Warganya Meriahkan Dengan Berbagai Macam Lomba0
- Bupati Kapuas Lantik dan Sumpah 30 Pejabat Pemkab Kapuas0
Sanusi menambahkan, bahwa dalam sidang berikutnya di tanggal 27 Maret, dan akan menghadirkan dua orang saksi. Pihaknya juga berkomitmen akan menangani perkara ini hingga tuntas dengan bukti-bukit yang kuat.
Diketahui, sidang perdata bergulir setelah Acen alias Hok Kim melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada 28 Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini Hok Kim yang bertindak sebagai penggugat, menggugat Alpin Laurence sebagai tergugat I, Yansen sebagai tergugat II dan Soedjatmiko Lieputra sebagai tergugat III.
Dalam gugatannya, Hok Kim menuntut agar pengadilan menyatakan sah menurut hukum penguasaan terhadap 14 sertifikat tanah yang tercatat menggunakan dan atau meminjam nama para tergugat. Termasuk menyatakan sebagai pembeli yang sah terhadap 14 sertifikat itu.
Disisi lain, Dewan Adat Daerah (DAD) Kotawaringin Timur pada kegiatan Hasupa Hasundau antartokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 Ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang Kepala Adat se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di Hotel Pondok Family, Sampit, sempat membahas permasalahan tersebut.
Musyawarah memutuskan bahwa kedua belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang telah dikeluarkan dalam sidang adat Basara Hai beberapa waktu lalu. Dimana Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan pemilik kebun seluas 700 hektare tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.
Ketua Harian DAD Kotim, Untung mengatakan, kegiatan Hasupa Hasundau yang digelar turut membahas kondisi yang kini viral dan harus diselesaikan, yakni masalah antara Alpin cs dan Acen alias Hok Kim.
"Menurut adat putusan yang sudah dibuat oleh pemangku adat sudah benar, sudah final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Senin (27/2).
Padahal, lanjutnya, Acen sudah membawa perkara itu ke pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk dan patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat milik Alpin dkk.
“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” katanya.
Untung pun menegaskan, adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS atau Acen.
“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adatlah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat sebelum adanya putusan negara,” tegasnya. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















