- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Hok Kim Tak Pernah Akui ke Pekerja Bahwa Itu Kebun Miliknya
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Sampit
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Sidang perdata dalam perkara wanprestasi antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence Dkk di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlanjut.
Sampai saat ini sejumlah saksi-saksi terus dihadirkan Alpin Laurence, Yansen, Wahyu Daeny dan Sujatmiko selaku tergugat pada persidangan yang berlangsung pada Senin (10/04/2023).
Sugeng Aribowo, kuasa hukum Alpin Lawrence Dkk, mengatakan agenda sidang kali ini mendengarkan dua saksi yakni Cecep dan M Toyeb, selaku pekerja lama di kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. Kotim.
Baca Lainnya :
- Seorang Pimpinan Haruslah Bijaksana0
- Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Kotim Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1444 H0
- Yadi Kijang, Sosok Dibalik Berdirinya Pasar AlKamal Kotim0
- Yandi Kijang, Sosok Dibalik Berdirinya Pasar AlKamal Kotim0
- Apresiasi Pemkab Kotim, Warga Harapkan Jangan Sampai Drainase Mendangkal0
"Saksi ini pekerja lama di lokasi itu sehingga mengetahui seluk beluk masalah lahan dan kebun. Saksi juga menjelaskan suka ikut rapat, yang memimpin adalah para tergugat, bukan penggugat (Hok Kim),” ungkapnya didampingi kuasa hukum Anwar Sanusi usai persidangan.
Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku jika bekerja sejak tahun 2008 silan hingga 2015. Ia bekerja sebagai mandor lapangan di Kebun milik Alpin Laurence.
Ia mengetahui jika pemilik kebun tersebut adalah Alpin Lawrence, Wahyu Daeny, Yansen dan Sujatmiko dari Valerie, istri Acen alias Hok Kim.
“Gaji saya itu pak Alpin, lewat istri Acen yakni Bu Valerie. Dimana setiap kesempatan Ibu Valerie selalu bilang jika ini gaji dari bos (Alpin),” kata Cecep.
Cecep pun menerangkan, jika dirinya selalu mengikuti rapat operasional yang digelar setiap kali datangnya Alpin Lawrence Dkk ke kebun. Rapat selalu dipimpin oleh Alpin Lawrence bersama Yansen dan Wahyu Daeny.
“Hok Kim tidak pernah memimpin rapat, beliau selalu menunggu, baik di dalam mobil, di depan pintu ataupun masuk ke dalam turut menjadi pendengar,” ujarnya.
Sementara saksi Syahrizal, mantan pekerja juga menyebutkan jika selama bekerja di kebun, Hok Kim tidak pernah menyebutkan diri sebagai pemilik kebun.
Bahkan ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kotim beberapa tahun lalu, ia diminta oleh Hok Kim agar menyebutkan jika pemilik kebun adalah Alpin Dkk.
“Dalam setiap kesempatan berbicara Hok Kim tidak pernah bilang atau mengaku sebagai pemilik kebun di Desa Pelantaran,” tuturnya.
Usai menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (8/5/2023) mendatang.
Disisi lain, Guruh selaku kuasa hukum Acen alias Hok Kim, menuturkan jika intinya saat ini masih proses persidangan. Masing-masing pihak berupaya membuktikan dalilnya.
“Saya tidak ingin masuk terlalu jauh, sama-sama kita lihatlah nanti,” tuturnya. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















