- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
- Gubernur Kalteng Panggil PLN, Pemadaman Bergilir Ditarget Berakhir 5 Agustus
- GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025
- 600 PAKET SEMBAKO BERKAH DWP SETDA KALTENG SANTUNI PEGAWAI DAN PANTI ASUHAN
- DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Keterampilan Generasi Muda
Izin Penjualan Minuman Beralkohol PT.BPCBerakhir, Suriansyah Halim: Jika Masih Menjual, Itu Ilegal
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Sidang PMH di PN Sampit, Selasa (1/11/22).
Potretkalteng.com - Sampit - Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Bulvari Prima Cemerlang (PT. BPC ) perihal masa berlaku izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berakhir per 1 November 2022.
Kuasa hukum dari Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak PT. BPC apabila masih didapati melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A lewat tanggal tersebut tanpa adanya izin baru.
“Masa izin penjualan sudah selesai per 1 November 2022, apabila tergugat masih menjual dan selama tidak ada izin maka minuman tersebut adalah illegal dan saya sebagai kuasa para penggugat meminta penegak hukum menindaknya,” ungkap Halim, Selasa (1/11/2022) siang.
Baca Lainnya :
- Lantik SPRI, Kepala Biro Adpem Istani : Serikat Pers Kalteng Harus Berani Ungkap Fakta dan Data0
- Pemprov Kalteng Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Kepala BNPB ke Kalteng0
- Wagub Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi di Daerah0
- Kadis DPM-PTSP Kapuas Himbau Dunia Usaha Harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB)0
- Banjir Melanda Kalteng, Gubernur Kalteng Sindir Menteri Sosial \"Jangan Pelit\"0
Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya ini menjelaskan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk sub distributor milik PT. BPC berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Nomor: 503/19/DPMPTSP-MB/KTW/XII/2021 tentang Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan S Untuk Sub Distributor.
Bunyi keputusan poin ketiga: PT. BPC yang dimiliki seorang pria berinisial TO dilarang keras menjual menyimpan dan/atau mengedarkan dan/atau menyajikan dan/atau menjual minuman beralkohol golongan B dan/atau C dan/atau arak/lonang.
Kemudian bunyi keputusan poin keempat: Surat izin Kepala Dinas PMPTSP Kotim tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak 1 November 2021 sampai 1 November 2022.
Untuk diketahui Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., selaku kuasa hukum dari penggugat Yanto Gunawan, M. Yusuf dan Hairun Nisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor register gugatan: 54/Pdt.G/2022/PN.Spt.

Suriansyah Halim ketika menunjukkan surat gugatan
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.
“Sidang gugatan PMH yang digelar hari ini kembali ditunda karena hanya tergugat PT. BPC yang tidak hadir. Yang hadir kuasa hukum Bupati Kotim, Kadis PMPTSP Kotim, kuasa hukum Ketua DPRD Kotim dan kuasa hukum KPP Kotim dan saya selaku kuasa hukum para penggugat,” jelas Halim.
Halim menambahkan apabila minggu depan Tergugat tidak datang, maka persidangan akan dilanjutkan. Disini para penggugat menduga PT. BPC melakukan perbuatan melawan hukum. PT. BPC terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015. (red)
Penulis : Aul
Berita Utama
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .
-
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, melakukan . . .
-
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan secara lebih terpadu melalui . . .
-
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
PALANGKA RAYA – Di tengah berkembangnya industri media digital, pengelolaan perusahaan pers tidak lagi hanya berbicara soal kualitas pemberitaan. Kepatuhan terhadap . . .

















