- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan Barsel, Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Orang Tersangka
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan kembali ditahan Kejati Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021 membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menahan dua orang tersangka.
Sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Dari 5 tersangka itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.
Sementara tiga lainnya yakni PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Baca Lainnya :
- Partai Demokrat Kalteng Siap Usung H.Nadalsyah Maju Bakal Calon Gubernur Kalteng0
- Caleg Muda Dari Partai Gelora Ajak Kampanye Bersifat Positif0
- Pra Kogres XVI GP Ansor, H .Elly Saputra Ketua PW Ansor Kalteng Tetap Solid dan Satu Komando0
- Menarik Perhatian, Karangan Bunga Dari Korban Penipuan Penuhi Halaman Polda Kalteng 0
- Terima Beasiswa Kalteng Berkah, Mahasiswa IAIN Ini Ungkap Terimakasih Kepada Pemprov Kalteng0
Disampaikan dalam press releasenya, Penyidik Kejati Kalteng sendiri telah melakukan panggilan pertama kepada para tersangka. Namun yang hadir baru 2 tersangka. Sedangkan tiga lainnya belum bisa berhadir.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan tersebut, yakni MJR dan ICD.
Diketahui, MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel. Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Dia mengaku akan mengupayakan 3 tersangka lainnya untuk segera dihadirkan karena tengah berhalangan.
”Dalam ketentuan apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan kita, kita akan melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
”Tindakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini dan kita akan melakukan penahanan tersebut di Rutan kelas II A Palangkaraya,”imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini, karena alasan subjektif penyidik mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selain itu tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
”Secara objektif, pasal yang disangkakan para tersangka memenuhi syarat sebagai sebuah syarat dilakukan penahanan,” bebernya.
Doughlas menyebut para tersangka disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka disangkakan dengan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
”Pasca penahanan ini, kita akan segera melakukan pemberkasan, merampungkan hasil penyidikan dan kemudian segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,”pungkasnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Apresiasi Bantuan Terhadap Peternak Ayam di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kalimantan Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Anggota DPR RI . . .
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .

















