- BPS KALTENG TURUNKAN 2.000 \"PEJUANG DATA\", SENSUS EKONOMI 2026 RESMI DIMULAI
- Bapperida Kalteng Kunci Arah Pembangunan 2027, Sinkronisasi Program Diperketat
- Kunker DPRD Kalsel, ESDM Kalteng Jadi Rujukan Strategis Revisi Perda Air Tanah
- DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
- Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
- Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
- Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
- Kelangkaan Pertamax di Palangkaraya Mulai Meresahkan Warga
- Kobar Berduka, Tokoh Perempuan Kalteng Hj Yustina Ismiati, Istri Ujang Iskandar Wafat di Semarang
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan Barsel, Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Orang Tersangka
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan kembali ditahan Kejati Kalteng
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021 membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menahan dua orang tersangka.
Sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut. Dari 5 tersangka itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.
Sementara tiga lainnya yakni PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Baca Lainnya :
- Partai Demokrat Kalteng Siap Usung H.Nadalsyah Maju Bakal Calon Gubernur Kalteng0
- Caleg Muda Dari Partai Gelora Ajak Kampanye Bersifat Positif0
- Pra Kogres XVI GP Ansor, H .Elly Saputra Ketua PW Ansor Kalteng Tetap Solid dan Satu Komando0
- Menarik Perhatian, Karangan Bunga Dari Korban Penipuan Penuhi Halaman Polda Kalteng 0
- Terima Beasiswa Kalteng Berkah, Mahasiswa IAIN Ini Ungkap Terimakasih Kepada Pemprov Kalteng0
Disampaikan dalam press releasenya, Penyidik Kejati Kalteng sendiri telah melakukan panggilan pertama kepada para tersangka. Namun yang hadir baru 2 tersangka. Sedangkan tiga lainnya belum bisa berhadir.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan tersebut, yakni MJR dan ICD.
Diketahui, MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Barsel. Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 – 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.
Dia mengaku akan mengupayakan 3 tersangka lainnya untuk segera dihadirkan karena tengah berhalangan.
”Dalam ketentuan apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan kita, kita akan melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujarnya.
”Tindakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini dan kita akan melakukan penahanan tersebut di Rutan kelas II A Palangkaraya,”imbuhnya.
Dia menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini, karena alasan subjektif penyidik mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selain itu tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
”Secara objektif, pasal yang disangkakan para tersangka memenuhi syarat sebagai sebuah syarat dilakukan penahanan,” bebernya.
Doughlas menyebut para tersangka disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para tersangka disangkakan dengan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
”Pasca penahanan ini, kita akan segera melakukan pemberkasan, merampungkan hasil penyidikan dan kemudian segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,”pungkasnya.(red)
RT
Berita Utama
-
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Agustiar Sabran Tekankan Layanan Tak Boleh Kendor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turun langsung meninjau pelayanan di RSUD dr. Doris Sylvanus, Rabu . . .
-
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
Harga Plastik, DPRD Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Kemasan Alami
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kenaikan harga plastik dinilai tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk . . .
-
Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
Hadirkan Ustadz Das\'ad Latif, Pemkab Kapuas Gelar Tablig Akbar Peringati Hari Jadi Ke-220
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Momentum peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 dan HUT Pemerintah Kabupaten Kapuas ke-75 dipastikan akan berlangsung khidmat . . .
-
Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
Legislator Barito Utara , Hj Nety Herawati Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan program . . .
-
DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
DPRD Soroti Penghentian 14 SPPG di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penghentian sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari DPRD . . .

















