Kejagung Instruksikan Kejati Kejari Usut Korupsi SPPG di Setiap Daerah

Potret kalteng 18 Jun 2026, 12:28:03 WIB Nasional
Kejagung Instruksikan Kejati Kejari Usut Korupsi SPPG di Setiap Daerah


JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat mengembangkan pusaran kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya menyasar para tersangka utama di tingkat pusat, Korps Adhyaksa kini resmi membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk menyisir potensi penyimpangan di hilir program.


Baca Lainnya :

Langkah tegas ini diambil guna melacak aset (asset recovery) dan memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari program pemenuhan gizi nasional tersebut.


"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan instrumen TPPU terhadap pihak yang terkait dan yang menerima," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Senin (15/6).


Anang mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa modus operandi korupsi di daerah memiliki pola yang serupa dengan kasus di tingkat pusat.


"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kejaksaan di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi korupsi. Kasus ini harus diusut menyeluruh, dari hulu ke hilir," kata Anang.


Ia membeberkan bahwa titik krusial penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya melibatkan praktik jual beli titik lokasi pelayanan serta pengelolaan yayasan-yayasan mitra yang bermasalah. 


"Ya, termasuk itu ada jual beli titik. Kemudian yayasan juga banyak yang bermasalah," imbuhnya.


Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 


Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu:


-Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)

-Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

-Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)


Sementara dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta dan lingkaran dekat, yakni Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony) serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).


Babak baru berpotensi terbuka setelah tersangka Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik. Jika dikabulkan, kesaksian Sony bisa menjadi kunci kotak pandora untuk membongkar aktor-aktor lain yang belum tersentuh.


"Permohonan terhadap JC (Sony) memang sudah diterima dan sedang dipelajari oleh penyidik. Dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Anang.


Meski sebagian besar detail materi perkara masih dirahasiakan demi kepentingan strategi penyidikan, Kejagung memastikan seluruh bukti yang ada saat ini telah menunjukkan benang merah yang kuat terkait penyimpangan pengadaan barang, jasa, dan aliran dana Program MBG. Pembuktian tersebut akan diperdalam lewat rangkaian pemeriksaan intensif yang dijadwalkan berlangsung sepanjang pekan ini.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment