- Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
- Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
- Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
- Panduan Memilih Maklon Parfum yang Mendukung Legalitas BPOM
- SMSI Kalimantan Tengah - Disdik Kalteng, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
- SMSI Kalteng dan KPP Pratama Palangka Raya Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak dan Pemetaan Poten
- Menko Polkam RI Kunjungi Kapuas, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Hadapi Isu Strategis
- Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Agustiar Dorong Penanganan Terpadu Bersama BNPB
- Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
- Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar

Keterangan Gambar : Foto Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi (ft. CNBC)
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran HS baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) lalu, yang berarti ia baru menjabat selama enam hari sebagai ketua.
Baca Lainnya :
- Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra0
- Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba0
- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati0
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid0
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat0
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung melakukan penahanan terhadap HS setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. HS diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang, PT TSHI, untuk memuluskan urusan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. HS terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menggunakan kewenangannya di Ombudsman RI untuk menerbitkan "surat koreksi" atau rekomendasi khusus terhadap kebijakan kementerian. Surat tersebut diduga mengatur agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) yang pada akhirnya merugikan keuangan negara. "Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka setelah tim memperoleh bukti yang cukup terkait pengaturan surat rekomendasi perusahaan tambang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi tambang nikel di wilayah Sulawesi Utara. Meskipun baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, rekam jejak dugaan keterlibatan HS disebut telah dimulai saat ia menjabat sebagai anggota komisioner pada periode sebelumnya. Kejagung memastikan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Saat ini, Hery Susanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik yang baru dilantik agar tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Ombudsman RI agar pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Zr
Berita Utama
-
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
Kuasa Hukum Desak Rektor UPR Pulihkan Jabatan Tiga Pejabat FEB Usai Menang di Pengadilan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kuasa hukum tiga pejabat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) mendesak Rektor UPR segera memulihkan . . .
-
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
Pemprov Kalteng Apresiasi Siloam Clinical Symposium 2026, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kese
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi penyelenggaraan Siloam Clinical Symposium 2026 yang digelar Siloam Hospital . . .
-
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap Buka Posko Pengaduan Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman . . .
-
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
Warga Tumbang Danau Usulkan Air Bersih Pustu dan Jalan Lingkungan
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari melaksanakan reses perorangan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan . . .
-
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
Sapma Pemuda Pancasila Kalteng Sabet Juara 1 Kuda Tuli Cup 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil keluar sebagai juara pertama dalam . . .

















