- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Keterangan Gambar : Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan
PARINGIN,
POTRETKALTENG.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil menyelesaikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam kasus ini, AR sebagai korban sekaligus istri sah dari tersangka FH, menyatakan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Baca Lainnya :
- Pemkab Balangan Gelar Doa Bersama untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana0
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka0
- Belasan PKL di Pasar Modern Paringin Terima Surat Teguran, Terancam Penyitaan Barang Jika Kembali Me0
- Jembatan Baja di Desa Marajai Jadi Akses Vital Warga, Gantikan Jembatan Gantung yang Rusak0
- Bawa Satu Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Balangan Diciduk Saat Akan Bertransaksi0
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, mengungkapkan bahwa proses permohonan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual melalui ekspos perkara di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebelum pengajuan tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban dan pelaku, hingga tercapai kesepakatan damai. “Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar prinsip kemanfaatan hukum dan sesuai ketentuan keadilan restoratif,” ujar Mangantar di Paringin, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif dimungkinkan karena beberapa pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun atau berupa denda, serta kerugian materiil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Korban telah memaafkan dan sepakat berdamai dengan tersangka demi membina kembali keharmonisan rumah tangga, khususnya demi masa depan anak-anak mereka,” tambahnya. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat tertulis yang ditandatangani pada 26 Februari 2025.
Mangantar menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari penerapan asas kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KL
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















