- Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
- Enam Fraksi DPRD Menerima Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
- Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Panen Raya di Kapuas Timur
- Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program CKG dan MBG
- Pemprov Kalteng Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar, Gubernur Agustiar Sabran Kunjungi SMAN
- BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
- BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
- HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
- Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
- DPD GAMKI Kalteng Gelar Rakerda, Rumuskan Arah Kepengurusan Periode 2025-2028
Kejari Kapuas SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Potong Unggas Kabupaten Kapuas
Penulis : Untung

Potretkalteng.com - Kapuas - Bertahun tahun lamanya Masyarakat Kabupten Kapuas menunggu terang benderangnya satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), juga dilengkapi dengan pembangunan Ipal Yang berlokasi di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Semula kuat diduga merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, namun akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas pada kesempatan Press Release setelah pemusnahan barang bukti kasus kasus yang telah incracht menyampaikan bahwa untuk kasus perkara Rumah Potong Hewan (RPU) Kejari Kapuas memutuskan menghentikan penyidikan perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Selasa (12/7/2022), mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kapuas. “Perkara Rumah Potong Unggas, penyidikan dihentikan,” dengan tegas Arif Raharjo.
Baca Lainnya :
- Rapat Perdana Pansus 21 DPRD dan TAPD Kapuas Mulai di Gelar0
- Wakapolda Kalteng Lepas Kontingen Atlet Judo Dalam Piala Kapolri di Kendari0
- Sebanyak 139,07 gram Sabu dan 9.417 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan0
- Serius Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakapolda Kalteng Terima Audiensi DP3AP2KB0
- Vakum 2 Tahun Akibat Pendemi, Kini Pameran Kalteng Expo Kembali di Gelar Pemprov Kalteng 0
Dihentikannya penyidikan Perkara RPU menurut Arif, karena tidak cukup bukti. Kasi Pidsus, Kiki Indrawan menambahkan, pada awalnya tersangka (Tsk) disangkakan pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara. Kejari Kapuas sudah mendatangkan ahli dari Politeknik asal Semarang untuk melakukan uji tekhnis terhadap bangunan RPU. Hasilnya, ditemukan selisih antara volome dengan pekerjaan lebih kurang Rp14.000.000.
"Kami sudah dilakukan expose, dan minta pendapat BPK Perwakilan Kalteng untuk l dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, nilai kerugian uang negara tidak bersifat material sebagai mana pedoman bidang investasi, tapi disebabkan hanya selisih antara kontrak pekerjaan". Tambahnya.
Keterangan gambar : Nampak gambar Rumah Potong Unggas, Kab Kapuas
Sehingga mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi pasal 25 /PUU-XIV/2016 yang telah mencabut Frasa, dapat, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, menafsirkan frasa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
"Sehingga atas dasar hal ketentuan dimaksud, salah satu unsur dalam pasal dimaksud 2 dan 3 menjadi tidak terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyatakan tidak cukup bukti kepada inisial "H"yang sudah dinyatakan menjadi tersangka,tidak dapat dijadikan tersangka dan sudah barang tentu pihak kami melakukan pemulihan nama baik terhadap inisial H,” tandas Kiki.
Untuk selanjutnya Kejari Kapuas mengembalikan keberadaan bangunan RPU itu kepada pihak Pemda Kapuas guna dilanjutan pembangunannya atau dimanfaatkan seperlunya untuk kepentingan masyarakat" Ucap " Kajari Kapuas Arif Raharjo.(red)


Berita Utama
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
Polres Kapuas Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 80,9 Gram Sabu
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan . . .
-
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
HIPMI Kota Palangka Raya Gelar Forum Bisnis Gen -Z Kolaborasi.
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Palangka Raya berKolaborasi bersama PMII Kota Palangka Raya di Café Terserah Id . . .
-
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
BKD Kalteng Raih Penghargaan Terbaik I Implementasi AKIP 2024
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Penghargaan Terbaik I Kategori A (Memuaskan) dengan nilai . . .
-
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
Pesta Rakyat Kapuas Meriah, Warga Tumpah Ruah di Lomba Permainan Tradisional
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan masyarakat Kabupaten Kapuas memadati Halaman Kantor Bupati Kapuas, Minggu (24/8/2025), dalam gelaran Lomba Permainan Rakyat . . .
-
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
BPBD Kalteng Perkuat Pengawasan 77 Poslap Demi Cegah Karhutla
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan . . .
