- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
- Mery Rukaini Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Integritas Korpri
Kejari Kapuas SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Potong Unggas Kabupaten Kapuas
Penulis : Untung

Potretkalteng.com - Kapuas - Bertahun tahun lamanya Masyarakat Kabupten Kapuas menunggu terang benderangnya satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), juga dilengkapi dengan pembangunan Ipal Yang berlokasi di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Semula kuat diduga merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, namun akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas pada kesempatan Press Release setelah pemusnahan barang bukti kasus kasus yang telah incracht menyampaikan bahwa untuk kasus perkara Rumah Potong Hewan (RPU) Kejari Kapuas memutuskan menghentikan penyidikan perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Selasa (12/7/2022), mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kapuas. “Perkara Rumah Potong Unggas, penyidikan dihentikan,” dengan tegas Arif Raharjo.
Baca Lainnya :
- Rapat Perdana Pansus 21 DPRD dan TAPD Kapuas Mulai di Gelar0
- Wakapolda Kalteng Lepas Kontingen Atlet Judo Dalam Piala Kapolri di Kendari0
- Sebanyak 139,07 gram Sabu dan 9.417 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan0
- Serius Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakapolda Kalteng Terima Audiensi DP3AP2KB0
- Vakum 2 Tahun Akibat Pendemi, Kini Pameran Kalteng Expo Kembali di Gelar Pemprov Kalteng 0
Dihentikannya penyidikan Perkara RPU menurut Arif, karena tidak cukup bukti. Kasi Pidsus, Kiki Indrawan menambahkan, pada awalnya tersangka (Tsk) disangkakan pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara. Kejari Kapuas sudah mendatangkan ahli dari Politeknik asal Semarang untuk melakukan uji tekhnis terhadap bangunan RPU. Hasilnya, ditemukan selisih antara volome dengan pekerjaan lebih kurang Rp14.000.000.
"Kami sudah dilakukan expose, dan minta pendapat BPK Perwakilan Kalteng untuk l dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, nilai kerugian uang negara tidak bersifat material sebagai mana pedoman bidang investasi, tapi disebabkan hanya selisih antara kontrak pekerjaan". Tambahnya.


Keterangan gambar : Nampak gambar Rumah Potong Unggas, Kab Kapuas
Sehingga mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi pasal 25 /PUU-XIV/2016 yang telah mencabut Frasa, dapat, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, menafsirkan frasa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
"Sehingga atas dasar hal ketentuan dimaksud, salah satu unsur dalam pasal dimaksud 2 dan 3 menjadi tidak terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyatakan tidak cukup bukti kepada inisial "H"yang sudah dinyatakan menjadi tersangka,tidak dapat dijadikan tersangka dan sudah barang tentu pihak kami melakukan pemulihan nama baik terhadap inisial H,” tandas Kiki.
Untuk selanjutnya Kejari Kapuas mengembalikan keberadaan bangunan RPU itu kepada pihak Pemda Kapuas guna dilanjutan pembangunannya atau dimanfaatkan seperlunya untuk kepentingan masyarakat" Ucap " Kajari Kapuas Arif Raharjo.(red)
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .














